Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Yuk, Patuhi Protokol Kesehatan

Petugas Akan Lebih Agresif Gelar Razia Pengawasan PSBB

Kamis, 1 Oktober 2020 06:11 WIB
Ilustrasi warga dihukum nyapu jalanan karena tak bermasker saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Pondok Labu, Jakarta, Selasa (15/9/2020). (Foto : Rakyat Merdeka/Dwi Pambudo)
Ilustrasi warga dihukum nyapu jalanan karena tak bermasker saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Pondok Labu, Jakarta, Selasa (15/9/2020). (Foto : Rakyat Merdeka/Dwi Pambudo)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bagi yang suka melanggar protokol kesehatan, mulai hari ini kudu lebih hati-hati. Sebab, aparat gabungan akan makin agresif dan masif melakukan pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin menginstruksikan personel di tingkat provinsi hingga kelurahan agar lebih agresif dan masif melakukan patroli pengawasan pelaksanaan PSBB.

Baca juga : Kebebasan Berpendapat Nggak Boleh Dibungkam

“Ini berlaku bagi semua sektor-sektor yang telah diatur untuk ada semacam pembatasan dan pengendalian,” ungkap Arifin.

Dia menjelaskan, berdasarkan data penindakan periode 14-27 September lalu, pelanggaran masih didominasi warga tidak memakai masker sebanyak 21.285 orang. Mereka sudah menjalani sanksi kerja sosial 19.816 orang dan denda sebanyak 1.469 orang.

Baca juga : Sinergi Pengelolaan Sampah Plastik Lebih Efektif Dalam Menjaga Lingkungan

Denda yang disetorkan untuk pelanggaran tak pakai masker mencapai Rp 233.725.000. “Sedangkan denda (dilakukan) rumah makan Rp 17.200.000, tempat kerja Rp 7.000.000, sehingga total keseluruhan Rp 257.925.000,” ungkapnya.

Arifin merinci, penindakan tertinggi di Jakarta Barat dilakukan di Kecamatan Tambora, Jakarta Timur di Kecamatan Cipayung, Jakarta Utara di Kecamatan Koja, Jakarta Pusat di Kecamatan Tanah Abang, dan Jakarta Selatan di Kecamatan Kebayoran Baru. Arifin menjelaskan, warga perlu secara terus menerus diingat- kan bahwa Jakarta masih dalam kondisi darurat Covid-19.

Baca juga : Cegah Corona, Warga Diimbau Bawa Paku Sendiri Buat Coblos

“Harapannya semoga dua minggu ke depan memberikan kontribusi yang positif dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandas Arifin.

Warga mengapresiasi kinerja petugas yang semakin agresif dan masif dalam melakukan pengawasan penegakan PSBB. ‘’Rasain bagi yang suka bandel, masih saja langgar PSBB. Nanti pasti kapok kalau petugas agresif dan masif melakukan pengawasan PSBB,’’ kata Juna, warga Jakarta Timur, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.