Dark/Light Mode

Yuk, Patuhi Protokol Kesehatan

Petugas Akan Lebih Agresif Gelar Razia Pengawasan PSBB

Kamis, 1 Oktober 2020 06:11 WIB
Ilustrasi warga dihukum nyapu jalanan karena tak bermasker saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Pondok Labu, Jakarta, Selasa (15/9/2020). (Foto : Rakyat Merdeka/Dwi Pambudo)
Ilustrasi warga dihukum nyapu jalanan karena tak bermasker saat Operasi Yustisi Protokol Covid-19 di kawasan Pondok Labu, Jakarta, Selasa (15/9/2020). (Foto : Rakyat Merdeka/Dwi Pambudo)

 Sebelumnya 
Tambah Personel

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mencatat, sebanyak 82.884 orang pelanggar aturan protokol kesehatan terjaring dalam Operasi Yustisi PSBB di Jakarta. Sebanyak 24.671 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengungkapkan, sebanyak 49.740 warga diberikan teguran tertulis, 7.000 warga mendapatkan teguran lisan. Ke-mudian denda sebanyak 1.473 orang dengan total nilai denda sekitar Rp 284.170.000.

Baca juga : Kebebasan Berpendapat Nggak Boleh Dibungkam

Dia menilai, kesadaran warga mematuhi protokol kesehatan semakin tinggi. Ini terbukti dari jumlah pelanggaran setiap harinya semakin menurun. Meski begitu, Yusri mengakui, memang masih ada beberapa tempat kerumunan. Untuk mengawasinya, Polda Metro Jaya membuka hotline pengaduan masyarakat.

‘’Apabila melihat langsung dan menemukan ada yang melanggar protokol kesehatan untuk segera menyampaikan melalui hotline di media sosial Instagram, Facebook maupun juga di Twitter Polda, Polres (Kepolisian Resor) sampai ke Polsek (Kepolisian Sektor),” katanya di Jakarta, kemarin.

Dikatakan Yusri, aparat gabungan seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Satpol PP akan melakukan evaluasi pelaksanaan operasi yang telah berlangsung selama 14 hari. “Apakah perlu penambahan personel, nanti akan kita sampaikan. Begitu juga ketegasan dalam hal bertindak,’’ ujarnya.

Baca juga : Sinergi Pengelolaan Sampah Plastik Lebih Efektif Dalam Menjaga Lingkungan

Menurutnya, penindakan tetap dilakukan secara persuasif, humanis, tapi tegas. ‘’Kami mengharapkan masyarakat bisa lebih mengerti lagi. Mudah-mudahan dengan perpanjangan PSBB masa peketatan ini bisa membuat angka positif menurun, kesembuhan juga harus tinggi. Itu yang kita harapkan,” paparnya.

Seperti diketahui, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia memaparkan, Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 10 persen.

Sedangkan persentase kasus positif secara nasional sebesar 7,9 persen. Sementara Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

Baca juga : Cegah Corona, Warga Diimbau Bawa Paku Sendiri Buat Coblos

Pada pengetatan kembali PSBB seperti awal pandemi, Dwi menyarankan agar masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19 melalui Jakarta Corona Likelihood Metric (JakCLM) di aplikasi Jaki. Melalui JakCLM, lanjutnya, masyarakat dapat mengetahui risiko Covid-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.

‘’Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pencegahaan penyebaran kasus Covid-19,’’ ungkapnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.