Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Selama Belum Ada Vaksin Corona
Stop Dulu Deh Bikin Kebijakan Kontroversi Picu Demonstrasi
Minggu, 11 Oktober 2020 06:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Warga Jakarta meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mengeluarkan kebijakan kontroversi yang bisa memicu demonstrasi sebelum adanya vaksin Corona.
“Saat ini kan lagi pandemi Corona. Jakarta banjir pula, jangan lagi ditambah kesusahan warga dengan demo yang berujung ricuh. Ini menambah penderitaan saja,” keluh Robin, warga Jakarta Utara, kemarin.
Baca juga : Pemerintah Bikin Aplikasi Pantau Protokol Kesehatan
Seharusnya, lanjut Robin, pemerintah dan DPR belajar dari adanya demonstrasi atas penolaan saat dibahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP), akhir Juni lalu. “Sekarang kok disahkan lagi Undang-Undang Cipta Kerja. Seharusnya stop kebijakan yang memicu demonstrasi,” sesal Robin.
Harapan yang sama disampaikan warga Jakarta, Muhammad Arsyal. Dia meminta agar dihindari dulu membuat kebijakan yang mengundang kontroversi dan demonstrasi. “Tahan dulu semuanya. Kondisi lagi pandemi Corona begini,’’ harap warga Menteng, Jakarta Pusat ini.
Baca juga : Presiden Panggil Bos Buruh, Istana: Bukan Untuk Meredam Demonstrasi
Pembaca Rakyat Merdeka menyampaikan uneg-unegnya, dengan menyebut saat ini warga Jakarta sudah lengkap penderitaannya. Sebab, sudah pandemi Corona, banjir ditambah demo anarkis pula.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya