Dark/Light Mode

Tak Ada Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Perda Corona Tak Ampuh Kerek Kedisiplinan Warga

Selasa, 27 Oktober 2020 05:20 WIB
Ilustrasi petugas gabungan dari Kecamatan Cilandak membawa peti mati di hadapan para pengendara bermotor di lampu merah Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (03/09/2020). [Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka]
Ilustrasi petugas gabungan dari Kecamatan Cilandak membawa peti mati di hadapan para pengendara bermotor di lampu merah Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (03/09/2020). [Foto: Putu Wahyu Rama/Rakyat Merdeka]

 Sebelumnya 
Ada Tren Penurunan

Setelah diberlakukan Perda tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui ada tren penurunan kepatuhan warga menjalankan protokol kesehatan. ‘

’Berdasarkan data FKM UI (Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia), kepatuhan warga ibukota selama menerap- kan kembali PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) transisi terjadi penurunan kepatuhan,’’ ujar Anies, Minggu (25/10).

Baca juga : Imam Besar Istiqlal: Santri Harus Proaktif Jalankan Protokol Kesehatan, Harus Jadi Contoh

Kepatuhan dalam memakai masker turun dari 75 persen pada 12 Oktober menjadi 71 persen pada 24 Oktober. Kepatuhan warga DKI menjaga jarak selama PSBB juga turun dari 75 persen pada 12 Oktober menjadi 73 persen pada 24 Oktober. Namun, untuk perilaku mencuci tangan, naik dari 39 persen (12 Oktober) menjadi 43 persen (24 Oktober).

Anies mengimbau, warga Jakarta untuk selalu disiplin menjalankan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir. Jika penularan tak terkendali, Anies mengungkapkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan rem darurat alias emergency brake.

‘’Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” tegas Anies.

Baca juga : Taat Dan Perketat Protokol Kesehatan, Santrinya Sehat

Pengawasan Diperketat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Gubernur Anies untuk meningkatkan pengawasan kepatuhan protokol kesehatan seiring dengan kebijakan perpanjangan PSBB masa transisi mulai 26 Oktober-8 November 2020.

Terutama di sektor yang berpotensi memicu terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik meminta, beberapa sektor usaha yang sudah diberikan kelonggaran untuk beroperasi, tidak melanggar atau mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Baca juga : Siapa Pun Pelanggar Protokol Kesehatan, Harus Dipublikasikan

“Pengawasannya harus kembali diperketat lagi, diawasi. Bagi tempat usaha yang sudah bisa beroperasi, kami berharap tetap mematuhi aturan. Kalau tidak patuh bisa terkena sanksi hingga ditutup lagi,” ujarnya, di Jakarta, kemarin.

Taufik menilai, kebijakan perpanjangan masa PSBB transisi selama 14 hari mendatang sudah tepat diambil Pemprov DKI Jakarta. Sebab, keputusan itu diambil setelah melewati proses perhitungan, pemantauan dan evaluasi bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Kebijakan ini juga menjadi langkah antisipatif mencegah penyebaran Covid-19 di ibukota. Saya kira Pemprov DKI sudah memperhitungkan keputusan ini, sudah sangat tepat dan kami kembali mendukung perpanjangan PSBB ini,” tandasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :