Dark/Light Mode

Mau Awasi Protokol Kesehatan Lewat Aplikasi

Warga Ragukan Jakarta Mampu Jadi Percontohan

Rabu, 7 Oktober 2020 06:24 WIB
Ilustrasi petugas gabungan menggelar operasi yustisi protokol Covid-19 di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa (15/9). Operasi tersebut digelar diberbagai titik di Ibu Kota menyasar warga pengendara yang tidak menggunakan masker. (Foto : Rakyat Merdeka/M Qori Haliana)
Ilustrasi petugas gabungan menggelar operasi yustisi protokol Covid-19 di kawasan Blok M, Jakarta, Selasa (15/9). Operasi tersebut digelar diberbagai titik di Ibu Kota menyasar warga pengendara yang tidak menggunakan masker. (Foto : Rakyat Merdeka/M Qori Haliana)

RM.id  Rakyat Merdeka - Warga ibu kota mempertanyakan kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan lewat aplikasi seperti harapan Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebab, sebelumnya Pemprov DKI telah melakukan pemantauan pelanggaran protokol kesehatan melalui aplikasi Jakarta Awasi Peraturan Daerah (Jak-APD). Tetapi, hingga kini belum jelas hasilnya. Penerapan aplikasi itu terkait dengan denda progresif terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

‘’Saya meragukan Pemprov DKI bisa menjadi percontohan mengenai pengawasan protokol kesehatan melalui aplikasi,’’ ujar Maman, warga Jakarta Utara, kemarin.

Menurut Maman, boleh saja penerapan protokol kesehatan itu diawasi lewat aplikasi. Tetapi yang paling utama adalah bagaimana agar warga sadar akan bahaya Virus Corona. Sehingga, mereka patuh menjalankan protokol kesehatan.

Baca juga : Patuhi Protokol Kesehatan, Masyarakat Jangan Bandel

‘’Virus ini sudah memasuki delapan bulan di Jakarta, tetapi kok belum bisa membuat warga patuh menjalankan protokol kesehatan. Ini kan aneh,’’ herannya.

Ini terjadi, lanjut Maman, karena aparat Pemprov DKI Jakarta tidak komit mengawasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Termasuk tidak kontinyu memberi sanksi dan denda terhadap pelanggar. ‘’Masalahnya di situ, bukan soal aplikasi deh,’’ gerutu Maman.

Warga lainnya, Enny Indrawati merasa heran mengapa masih banyak warga tak peduli protokol kesehatan. ‘’Mudahan-mudahan dengan adanya Perda Penanggulangan Corona nanti, bisa diberikan hukuman penjara bagi pelanggar protokol kesehatan. Dengan cara ini, pasti memberi efek jera,’’ kata warga Kembangan, Jakarta Barat ini.

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan berharap, agar DKI Jakarta bisa menjadi percontohan penerapan pengawasan protokol kesehatan lewat aplikasi. “Jadi nanti Jakarta akan jadi model pertama penerapan sistem ini,” jelas Luhut, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Baca juga : Jangan Cuma Jaga Protokol Kesehatan, Olahraga Juga Harus

Dia meminta, para gubernur yang wilayahnya masuk zona merah Covid-19 menerapkan pengawasan protokol kesehatan lewat aplikasi. Arahan itu disampaikan Luhut selaku Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) saat rapat bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Luhut ingin para personel Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang bertugas di lapangan dapat memberikan laporan menggunakan sistem dan aplikasi secara terpadu.

Dia juga memerintahkan agar sistem ini terhubung dengan Closed Circuit Television(CCTV). Kemudian menteri, gubernur, Panglima Kodam (Pangdam) dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dapat memantau operasi yustisi hingga penerapan protokol Corona lewat aplikasi tersebut.

“Saya minta operasi yustisi yang dilakukan harus lebih masif dan terarah, terutama menyasar tempat- tempat kerumunan dan wilayah kluster Covid-19,” paparnya.

Baca juga : Keren, Pesawat Garuda Pake Masker, Masa Kamu Nggak...

Luhut berharap, sistem aplikasi ini ditargetkan rampung dalam 2 pekan. Menanggapi hal itu dan DKI Jakarta sebagai pencontohan, Anies Baswedan mengatakan. ’’We fillow the order (kami akan ikuti perintah)”.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.