Dark/Light Mode

Rawan Perselisihan Antara Pengusaha dan Pekerja

Kebijakan UMP Asimetris DKI Jakarta Sulit Diawasi

Selasa, 3 November 2020 05:24 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : twitter)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto : twitter)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perlu mengkaji ulang kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) asimetris untuk tahun 2021. Sebab, ketentuan tersebut sulit diawasi dan diterapkan.

"Kebijakan ini sulit dipantau karena ada kecuali-kecualinya. Lebih baik nggak usah dinaikin, atau (naik) disamaratakan semuanya,’’ ujar Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio.

Menurut Agus, kebijakan asimetris (tidak seragam) atau tergantung posisi keuangan perusahaan dalam menetapkan UMP, menyulitkan petugas lapangan di dalam mengawasi mana pe- rusahaan yang terdampak Virus Corona dan mana yang tidak.

Baca juga : Mayoritas Usaha Terdampak Covid, DKI Terapkan Kebijakan Asimetris UMP 2021

“Pemprov (Pemerintah Provinsi) DKI tidak memerincikan batasan dan syarat industri yang terdampak Corona dan yang ti- dak terdampak. Kalau begitu, bagaimana cara mengetahuinya,’’ kritik Agus.

Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Ketum DPD Hippi) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang meminta Anies Baswedan untuk membeberkan perusahaan yang terdampak Virus Corona.

‘’Data itu untuk mencegah munculnya persepsi yang berbeda antara pengusaha dan kalangan serikat pekerja/buruh,’’ katanya.

Baca juga : 509.140 Mobil Pribadi Tinggalkan DKI Jakarta

Menurutnya, kebijakan UMP asimetris memerlukan kepastian data. Diperkirakannya, sekitar 90 persen pengusaha di Jakarta terdampak pandemi Covid-19. ‘’Jakarta merupakan kota jasa, ketika pergerakan manusia dan operasional usaha dibatasi, maka kegiatan ekonomi stagnan,’’ terang Sarman.

Dia mengungkapkan, pandemi Corona di Jakarta sudah berlangsung delapan bulan. Omzet berbagai sektor usaha mengalami penurunan. Sektor yang terpukul antara lain hotel, restoran, kafe, catering, pusat perdagangan, mall, properti, otomotif, transportasi, event organizer dan masih banyak sektor lainnya.

“Kami berharap agar Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja di semua tingkatan dapat mengawal kebijakan ini,’’ ujarnya.

Baca juga : Pakar Hukum Ini Anggap Pengesahan UU Ciptaker Kebangkitan Legislasi DPR

Jangan sampai, lanjut Sarman, persepsi di kalangan serikat pekerja/buruh berbeda dalam menetapkan berdampak atau tidak berdampak Virus Corona. Sarman mengaku, kalangan pelaku usaha belum menerima dan membaca Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai UMP asimetris.

Namun, diharapkannya, ketentuan antara perusahaan terdampak Corona dan tidak, dijelaskan secara komprehensif. Sehingga, pelaku usaha tidak perlu lagi mengajukan surat permohonan ke Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Antonius J Supit juga mempertanyakan, cara menetapkan suatu perusahaan terdampak atau tidak terdampak pandemi Covid-19. “Kalau bilang terkena dampak, itu menghitungnya dari mana? Dampak kena Covid-19 atau dampak omzet menurun, atau apa,’’ tanya Antonius.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.