Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rawan Perselisihan Antara Pengusaha dan Pekerja
Kebijakan UMP Asimetris DKI Jakarta Sulit Diawasi
Selasa, 3 November 2020 05:24 WIB
Sebelumnya
Kebijakan ini, lanjutnya, membingungkan. Bagaimana jika perusahaan mengaku terdampak Covid-19, sedangkan pekerja bilang tidak terdampak. Dia menyarankan agar UMP 2021 DKIJakarta disesuaikan saja dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker), yakni UMP 2021 nilainya sama dengan tahun ini.
Baca juga : Mayoritas Usaha Terdampak Covid, DKI Terapkan Kebijakan Asimetris UMP 2021
Jika ada perusahaan yang mampu bayar lebih, bisa dilakukan lewat perundingan antara pengusaha dengan pekerja. ‘’Itu lebih bijaksana daripada memberikan kriteria yang menurut saya tidak jelas,’’ sarannya.
Baca juga : 509.140 Mobil Pribadi Tinggalkan DKI Jakarta
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP 2021. Yakni, untuk pelaku usaha yang terdampak Covid-19, boleh menetapkan UMP 2021 sama dengan UMP 2020 alias tidak naik.
Baca juga : Pakar Hukum Ini Anggap Pengesahan UU Ciptaker Kebangkitan Legislasi DPR
Sedangkan, kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19, UMP 2021 ditetapkan mengikuti rumus pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Kenaikannya sebesar 3,27 persen. Maka Pemprov DKIJakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya