Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akhirnya resmi menetapkan tarif rata-rata Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta sebesar Rp 8.500, Senin (25/3). Tarif tersebut mulai berlaku efektif pada 1 April mendatang.
"Tarif ini sudah cukup ideal, meskipun masih ada sejumlah kalangan yang menilai bahwa tarif terlampau tinggi atau bahkan terlalu rendah, sehingga meningkatkan jumlah subsidi. Tapi inilah jalan tengahnya, dengan tetap mempertimbangkan aspek keuangan Pemprov DKI," ujar JK di Kantor Wapres, Senin (26/3).
Dijelaskan, tarif MRT tidak bisa begitu saja ditetapkan tinggi. Sebab, MRT adalah suatu transportasi publik biasa, meski baru pertama kali beroperasi di Indonesia. Apabila tarif yang ditentukan terlampau murah, beban keuangan Pemprov DKI Jakarta dipastikan bertambah berat, karena harus menanggung subsidi yang tidak sedikit.
"Kalau terlalu murah, subsidinya makin tinggi. Dan kalau subsidinya terlalu tinggi, kita juga nggak bisa membangun 200 kilometer jalur MRT," terang JK.
Berikut daftar lengkap tarif MRT Jakarta antar stasiun:
Baca juga : Bank DKI Bidik Transaksi JakCard 10 Juta Per Tahun
Lebak Bulus-Fatmawati Rp 4.000
Lebak Bulus-Cipete Raya Rp 5.000
Lebak Bulus-Haji Nawi Rp 6.000
Lebak Bulus-Blok A Rp 7.000
Lebak Bulus-Blok M Rp 8.000
Baca juga : Ini Progres Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Lebak Bulus-Sisingamangaraja Rp 9.000
Lebak Bulus-Senayan Rp 10.000
Lebak Bulus-Istora Rp 11.000
Lebak Bulus-Bendungan Hilir Rp 12.000
Lebak Bulus-Setiabudi Rp 13.000
Baca juga : Anies: Tarif MRT dan LRT Nggak Mungkin Gratis
Lebak Bulus-Dukuh Atas Rp 14.000
Lebak Bulus-Bundaran HI Rp 14.000
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya