Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

7,9 Juta Orang Di DKI Akan Divaksin Covid

Jangan Takut, Ayo Kita Sukseskan Vaksinasi...!

Jumat, 15 Januari 2021 06:19 WIB
Petugas menunjukkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac di Rumah Sakit Universitas Indonesia, Depok, Kamis (14/1/2021). (Foto : Putu Wahyu/Rakyat Merdeka)
Petugas menunjukkan vaksin Covid-19 produksi Sinovac di Rumah Sakit Universitas Indonesia, Depok, Kamis (14/1/2021). (Foto : Putu Wahyu/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Syarat Dapat Vaksin

Widyastuti menjelaskan, penerima vaksin harus lolos pemeriksaan kesehatan. Soalnya ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan injeksi vaksin Covid-19. Ini sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/4/1/2021.

Pertama, dilakukan dulu pengukuran tekanan darah. Yang diperbolehkan menerima, yakni bertekanan darah 140/90. Jika memenuhi syarat itu, ada 12 pertanyaan lagi yang harus dijawab dengan jujur oleh penerima. Yakni, tidak pernah terkonfirmasi positif Covid-19, tidak sedang hamil dan menyusui.

Baca juga : Sosialisasi Dan Edukasi Kunci Sukses Vaksinasi Covid-19

Tidak sedang mengalami gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), seperti batuk, pilek, sesak napas dalam tujuh hari terakhir. Kemudian, tidak kontak erat kepada kerabat atau keluarga yang suspek, konfirmasi atau sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.

Selanjutnya, penerima juga tidak sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang, bukan penderita penyakit jantung gagal atau jantung koroner, bukan penderita penyakit Autoimun Sistemik SLE, Lupus, Sjogren, Vaskulitis dan autoimun lainnya. Bukan penderita penyakit ginjal, penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialysis, dialysis, peritoneal, transplantasi ginjal, sindroma nefrotik dengan kortikosteroid.

Tidak juga menderita penyakit rheumatik autoimun atau rhematoid arthritis. Tidak menderita penyakit saluran pencernaan kronis, tidak menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun, tidak menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais defisiensi imun dan penerima produk darah transfusi.

Baca juga : 1,2 Juta Tenaga Kesehatan Akan Divaksin Covid-19 Tahap Pertama

“Selain itu, penderita HIV boleh divaksin. Asalkan mengetahui angka CD4. Bila CD4 kurang dari 200 atau malah tidak diketahui angkanya, maka pasien HIV tidak akan diberikan vaksin,” jelas Widyastuti.

Kemudian, ada beberapa kondisi yang membuat calon penerima vaksin Sinovac menunda mendapatkan suntikan. Pertama, calon penerima vaksin wajib melakukan pengukuran suhu sebelum pelaksanaan. Jika suhunya lebih dari 37,5 derajat celsius atau dalam kondisi demam, vaksinasi ditunda sampai calon penerima sembuh.

Setelah itu, calon penerima kembali menjalani proses pemeriksaan dari awal. Kedua, apabila penderita diketahui terkontrol dengan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen, maka mereka berhak diberikan vaksinasi.

Baca juga : Jokowi: Nggak Terasa Sama Sekali...

Ketiga, calon penerima harus menunda mendapat vaksinasi hingga kondisi penyakit paru asma, PPOK, TBC, membaik. “Khusus pasien tuberculosis yang dalam masa pengobatan, mereka dapat disuntik vaksin minimal setelah dua minggu mengonsumsi obat anti TBC,” ungkapnya.

Widyastuti menyatakan, proses vaksinasi memerlukan partisipasi dari masyarakat. Vaksinasi juga perlu kolaborasi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta dari TNI/Polri.

“Diharapkan tujuan vaksinasi untuk membentuk herd immunity bisa tercapai. Kalau tercapai, mengurangi atau menurunkan angka kesakitan akibat Covid- 19,” pungkas Widyastuti.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.