Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hanya Untuk Penanganan Covid-19
Nggak Usah Khawatir, Data Penerima Vaksin Aman Kok
Rabu, 6 Januari 2021 05:08 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menjamin data penerima vaksin tidak akan disalahgunakan. Data hanya untuk penanganan Covid-19.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dr Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, SMS (Short Message Service) yang dikirim ke penerima vaksin terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi. Dia mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir datanya disalahgunakan.
“Perlu kami tegaskan, keamanan data penerima vaksin dijamin pemerintah,” tegas Nadia saat memberi keterangan pers perkembangan vaksinasi Covid-19 di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/1), yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga : Pemerintah Jamin Keamanan Data Penerima Vaksin Covid-19
Menurutnya, pengelolaan data dilakukan sesuai Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 253 Tahun 2020. Pertama, perolehan data pribadi, termasuk data kependudukan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, data pribadi dilengkapi sistem keamanan sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundangan. Ketiga, data pribadi tidak dapat digunakan untuk keperluan selain penanganan Covid-19.
Nadia menjelaskan, untuk alur penerima vaksinasi Covid-19, penerima vaksinasi akan menerima notifikasi melalui SMS blast dengan ID pengirim Peduli Covid.
Baca juga : Tekan Penularan Covid-19 dengan Sosialisasi Perubahan Perilaku
Selanjutnya, penerima vaksin melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi.
“Untuk daerah dengan kendala jaringan, maka proses verifikasi dan registrasi akan dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan,” jelasnya.
Proses registrasi, lanjut Nadia, sangat penting. Registrasi merupakan upaya verifikasi dengan menjawab berbagai pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem. Antara lain, mengkonfirmasi domisili penerima vaksin.
Baca juga : Banteng Optimis Rakyat Makin Percaya Pemerintah
“Serta screening sederhana terkait penyakit penyerta yang diderita oleh penerima vaksin,” ujar Nadia.
Dia menegaskan, bagi peserta yang tidak melakukan verifikasi ulang, akan dilakukan Satgas Penanganan Covid-19 kecamatan. Nadia berharap, masyarakat berpartisipasi dalam tahapan vaksinasi yang akan dilaksanakan dalam kurun waktu 15 bulan.
“Karena vaksinasi tidak hanya melindungi tenaga kesehatan dan pelayan publik sebagai individu, namun juga melindungi keluarga masing-masing,” tukasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya