Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Agar Tak Salah Tilang, Yang Jual Mobil Segera Lapor Samsat

Polisi Perbanyak CCTV Awasi Pelanggar Lalin

Kamis, 28 Januari 2021 07:08 WIB
Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Sultan Agung, Jakarta. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar/rwa)
Kendaraan melintas di bawah kamera Closed Circuit Television (CCTV) di Jalan Sultan Agung, Jakarta. (Foto: ANTARA/Aprillio Akbar/rwa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengawasan terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas (lalin) melalui Closed Circuit Television (CCTV) bukan berarti bebas kelemahan. Ada potensi terjadi salah tilang. Lho kok bisa?

Polda Metro Jaya sedang memaksimalkan penegakan hukum pelanggaran lalin berbasis tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sistem pengawasan ini bebasis CCTV dengan resolusi tinggi kamera yang dipasang di jalan. CTTV akan otomatis merekam plat nomor kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Selanjutnya, surat tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan yang tertera di STNK dan BPKB.

Baca juga : Perketat Pengawasan PPKM, Tindak Tegas Pelanggar Prokes Di Ruang Publik

Dengan sistem itu, masyarakat yang sudah menjual kendaraannya namun tidak cepat memblokir STNK, rentan menjadi korban salah tilang. Karena, ETLE berbasis data STNK.

“Hal ini harus diperhatikan. Jangan sampai, kendaraan yang sudah kita jual, belum dibalik nama oleh pembelinya. Bisa-bisa, kita kena surat tilang. Padahal, yang melakukan pelanggaran lalu lintas adalah pemilik baru. Karena itu, masyarakat yang menjual kendaraannya, harus segera lapor ke Samsat,” imbau Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : PUPR Targetkan Triwulan I Bisa Serap 20 Persen Anggaran

Sistem ETLE diterapkan pada 2018. Sistem ini mampu membangun kesadaran masyarakat untuk berperilaku positif di jalan. Karena, prilaku mereka diawasi CCTV.

Tulus menyambut positif penerapan ETLE. Sistem ini merupakan inovasi pelayanan publik karena adanya unsur kebaruan, kemudahan, dan mempunyai akuntabilitas tinggi.

Baca juga : Angka Kematian Tinggi, IDI Analisis Pola Penyebaran Covid di Klaster Tenaga Medis

“Pemberlakuan sistem tilang elektronik ini adalah hal yang sangat positif dan layak diapresiasi,” jelasnya.

Pemerhati masalah transportasi Budiyanto juga mendukung penegakan hukum sistem ETLE. Hanya saja, ditekankannya, penerapannya harus didukung dengan basis data kendaraan bermotor yang valid dan akurat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.