Dark/Light Mode

LBH Jakarta Minta Pemprov DKI Transparan

Informasi Publik Bisa Bantu Tangani Banjir

Rabu, 24 Februari 2021 06:15 WIB
Sejumlah mobil terendam banjir di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021) (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Sejumlah mobil terendam banjir di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021) (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
“Jika dalam hal pemenuhan informasi publik saja sudah tidak sungguh-sungguh, ditanya apa dijawab apa, membuat daftar alat bukti sudah tidak seperti membuat dokumen hukum, bagaimana mau dinilai melayani masyarakat dengan pantas,” tegasnya.

Dia menekankan, informasi publik bisa bermanfaat untuk membuat kebijakan pencegahan dan penanggulangan banjir yang lebih baik. Sehingga, diharapkan kerugian yang ditanggung masyarakat bisa berkurang.

Sebelumnya, Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mencatat jumlah permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KI DKI Jakarta terus meningkat. Buah dari konsistensi semua unsur KI DKI Jakarta, 100 hari bisa tuntas semua perkara.

Baca juga : Kadin: Program Vokasi Bantu Bangkitkan Ekonomi Pasca Pandemi

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan, transparansi merupakan salah satu pilar dalam perjuangan demokratisasi. Karenanya, informasi merupakan hal utama sebagai salah satu cara pemenuhan hak masyarakat.

“Dibutuhkan peran langsung dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi untuk menciptakan penyedia layanan informasi publik yang transparan, akuntabel dan dapat dipercaya,” ujarnya.

PPID sebagai kunci utama penyedia layanan informasi dan menyajikan data serta dokumentasi informasi, tentu memerlukan peningkatan kapasitas dan pemahaman dalam mengelola data dan informasi. Penyelenggaraan negara akan berjalan sempurna jika melibatkan masyarakat untuk pengawasan kebijakan publik.

Baca juga : Ini Cara Pemprov DKI Tangani Pengungsi Banjir Positif Covid-19

“Komisi Informasi DKI Jakarta turut mendorong PPID untuk melahirkan inovasi, kreativitas dan strategi dalam memberikan layanan informasi,” kata Harry.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menambahkan, Pemprov bertugas membawa aspirasi serta kebijakan untuk keterbukaan informasi bagi masyarakat.

“Tujuannya, agar kami bisa mempertanggungjawabkan amanat yang dititipkan, baik yang bentuk otoritas (kewenangan) maupun dalam bentuk sumber daya,” ucapnya.

Baca juga : Sabam Sirait Ajak Semua Pihak Saling Bantu Tanggulangi Banjir

Dalam menjalankan kewajibannya, Badan Publik termasuk Pemprov dituntut untuk selalu dan siap untuk menyajikan informasi lebih dari sekadar membatalkan kewajiban.

Menurut Anies, kepercayaan masyarakat turut mendorong pembangunan dan pengawasan kebijakan publik. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.