Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jam Operasional Diperpanjang Saat Ramadan

Pengusaha Dan Tukang Pecel Ngarep Buka Sampai Sahur

Senin, 12 April 2021 06:10 WIB
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi Masjid Jami An-Nimah Pondok Labu dan Masjid Jami Nurul Falah Karang Tengah Jakarta Selatan dalam rangka menyambut bulan Ramadan 1442 H, Minggu (11/4/2021). (Foto: Facebook/AniesBaswedan)
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi Masjid Jami An-Nimah Pondok Labu dan Masjid Jami Nurul Falah Karang Tengah Jakarta Selatan dalam rangka menyambut bulan Ramadan 1442 H, Minggu (11/4/2021). (Foto: Facebook/AniesBaswedan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan banyak kelonggaran pada bulan Ramadan tahun ini. Selain boleh shalat tarawih dan ibadah bersama, jam operasional restoran maupun tempat makan bakal diperpanjang. Namun, kudu disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Aturan yang berlaku saat ini, jam operasional restoran dan tempat makan dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB. Pasalnya, Jakarta masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jakarta.

Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memperpanjang jam operasional restoran dan tempat makan. Akan ada ketentuan khusus yang berbeda dengan hari-hari di luar bulan Ramadan. Karena pada bulan ini aktivitasnya lebih banyak malam hari.

Baca juga : Sandiaga Ngarep Mandalika Lulus Inspeksi Dorna

“Kalau selama ini harus tutup pukul 9 malam, di bulan Ramadan tutupnya bisa lebih malam dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur,” ujar Anies, Jumat (9/4).

Menurut Anies, aturan operasional secara umum selama Ramadan sejauh ini tetap mengacu PPKM Mikro. Restoran atau rumah makan, kapasitas maksimalnya hanya 50 persen.

Karena ketika Ramadan, jam makan malam terjadi dalam waktu bersamaan, yaitu saat azan Magrib. Untuk itu, perlu diatur kapasitas dari jumlah ruangan yaitu 50 persen kapasitas.

Baca juga : Tak Kenal Libur, Mentan Panen Padi Dan Gerakan Serap Gabah Di Sumsel

“Untuk itu pengelola tempat makan atau restoran secara disiplin mengatur posisi duduk, mengatur kapasitas maksimal,” imbaunya.

Menurut Anies, jumlah pengunjung tempat makan atau restoran maksimal 50 persen dari kapasitas. Sebab, saat itu ada kegiatan membuka masker saat akan makan, sehingga perlu diatur jarak antar orang, untuk menghindari penyebaran Covid-19.

“Jarak harus dipastikan aman. Itu ketentuan yang harus dilakukan,” kata Anies.

Baca juga : Layanan Perpanjang SIM Polda Metro, Hari Ini Sampai Pukul 2 Siang

Namun, Anies belum menjelaskan secara rinci aturan khusus Ramadan ini Apakah diperbolehkan buka hingga waktu sahur, atau pada pukul tertentu. Pihaknya segera mengeluarkan kebijakan ini.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, akan ada aturan dan edaran terkait dibolehkannya restoran atau tempat makan menggelar acara buka puasa bersama.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.