Dark/Light Mode

Walau Mudik Dilarang, Mobilitas Tetap Tinggi

Awas, Kasus Covid-19 Masih Rawan Meledak

Minggu, 25 April 2021 06:40 WIB
Calon penumpang menunggu di loket penjualan tiket bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat (23/4/2021). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mudik atau pulang kampung pada Lebaran mendatang sebagai salah satu langkah membatasi penyebaran wabah Covid-19. (Foto: ANTARA/ Reno Esnir)
Calon penumpang menunggu di loket penjualan tiket bus AKAP di terminal bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Jumat (23/4/2021). Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda mudik atau pulang kampung pada Lebaran mendatang sebagai salah satu langkah membatasi penyebaran wabah Covid-19. (Foto: ANTARA/ Reno Esnir)

RM.id  Rakyat Merdeka - Potensi kenaikan penularan Covid-19 masih rentan terjadi di Jabodetabek pada momen hari raya Idul Fitri. Sebab, meskipun mudik dilarang, mobilitas masyarakat berpotensi meningkat.

Epidemiolog Universitas Indonesia, Pandu Riono melihat, saat ini sudah banyak warga yang melakukan perjalanan mudik alias curi start, lebih awal sebelum larangan mudik berlaku pada 6 sampai 17 Mei 2021.

“Meskipun pemerintah mulai memperketat perjalanan sebelum masa larangan mudik tetap saja ada celah bagi warga untuk pulang kampung,” ujar Pandu di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Mudik, Mutasi Covid-19 Bisa Semakin Menular

Pengetatan itu, lanjutnya, pemerintah mewajibkan penumpang harus melengkapi syarat administrasi berupa hasil tes antigen atau GeNose. Syarat itu, menurutnya, bisa disanggupi para pemudik untuk pulang kampung.

Selain soal mudik, Pandu menyoroti kebijakan pemerintah membuka tempat wisata.

“Mudik dilarang, tapi mobilitas warga tetap tinggi. Khususnya di dalam kota (Jabdetabek) untuk berwisata maupun silaturahmi. Kita harus belajar dari gelombang kedua Covid-19 di India. Kasus meledak karena pengetatan dikendurkan,” cetus Pandu.

Baca juga : Masyarakat Perbatasan Diminta Selalu Waspada

Dia menyarankan pemerintah melarang total masyarakat melakukan perjalanan. Sebab, jika masih ada celah kenaikan mobilitas, aturan larangan mudik tidak akan efektif menekan penularan Covid-19.

“Dalam menekan pandemi ini yang harus dilakukan adalah membatasi mobilitas penduduk. Jangan hanya mengetatkan atau melarang mudik, tetapi masih ada warga bepergian,” kata Pandu.

Senada dengan Pandu, Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, tak perlu ada pengetatan perjalanan sebelum larangan mudik. Tapi, langsung saja dilarang. Bahkan, Pras mengusulkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di jalur mudik, ditutup.

Baca juga : Pakar: Awal Ramadan, Kasus Covid-19 Di Kalsel Terus Meningkat

SPBU hanya boleh beroperasi untuk melayani kendaraan yang dikecualikan seperti yang tertera pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Kendaraan itu yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI/POLRI, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah, kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga inti yang akan mendampingi, dan lainnya.

“Kalau bahan bakar kendaraan tidak ada, kan warga tidak bisa kemana-mana. SPBU itu harus dijaga petugas,” imbuhnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.