Dark/Light Mode

Pindah Ibu Kota, Gerindra Dorong Dibuat UU Jakarta

Kamis, 17 Juni 2021 17:45 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik (tengah) bersama Zainuddin HM (kanan) Penulis buku Asal Usul Jakarta di acara dialog di Posko Institut Jakarta (IJ), Johar Baru, Jakpus, Kamis (17/6).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik (tengah) bersama Zainuddin HM (kanan) Penulis buku Asal Usul Jakarta di acara dialog di Posko Institut Jakarta (IJ), Johar Baru, Jakpus, Kamis (17/6).

RM.id  Rakyat Merdeka - Nasib Jakarta masih belum jelas. Hal ini karena aturan pemindahan Ibu Kota belum mengatur nasib Jakarta ke depan.

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik di acara dialog di Posko Institut Jakarta (IJ), Johar Baru, Jakpus, Kamis (17/6). 

Dialog yang dihadiri para aktivis Jakarta ini membahas soal Nasib DKI Di Tengah Rencana Pindah Ibu Kota. 

Baca juga : Pembangunan Ibu Kota Negara Akan Perhatikan Kearifan Lokal

"Status Ibu Kota itu sudah pasti pindah, tapi yang harus diperjelas adalah bagaiman statusnya jadi apa," tanya Taufik. 

Taufik mencontohkan, misalnya setelah Ibu Kota pindah ke Kalimantan Timur, bisa saja Jakarta menjadi pusat bisnis atau pusat ekonomi.

"Harus dibunyikan di undang-undang bagaimana nasib Jakarta setelah status Ibu Kota dicabut. Jangan sampai Jakarta jadi kampung," terangnya. 

Baca juga : Hyundai Motor Kembali Buka Dealer Di Jakarta

Hal senada diungkapkan Zainuddin HM. Penulis buku Asal Usul Jakarta ini mengaku, status Jakarta memang belum jelas. 

"Karena nasib Jakarta jika dicabut Ibu Kota makin tidak jelas. Di undang-undang harus jelas apa statusnya," beber mantan wartawan senior Rakyat Merdeka ini.

Acara dialog ini memakai aplikasi Dekat. Aplikasi yang mirip dengan zoom ini dibuat oleh anak bangsa. Diketahui, Dekat saat ini masih gratis dan tidak dipungut biaya. 

Baca juga : Belanda Vs Georgia, Oranje Ompong Di Belakang

Sebagai informasi, Pemerintah sudah menetapkan dua lokasi titik awal ground breaking untuk Ibu Kota Negara (IKN) baru. Tapi dalam pengerjaannya masih menunggu dari hasil Undang-Undang IKN yang akan disahkan oleh DPR. [MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.