Dark/Light Mode

Peredaran Ganja Dan Sabu Melonjak Selama Pandemi

Duh, Nggak Ada Kelurahan Di Jakarta Bebas Narkoba

Rabu, 30 Juni 2021 06:20 WIB
Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol Tagam Sinaga (kanan) dalam peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2021 di Kantor BNNP DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/6). (Foto: Istimewa)
Kepala BNNP DKI Jakarta, Brigjen Pol Tagam Sinaga (kanan) dalam peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2021 di Kantor BNNP DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (28/6). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Jakarta, Bambang Wijanarko berkomitmen untuk mendukung pemberantasan narkoba.

“Lapas Narkotika Jakarta terus berkomitmen untuk melaksanakan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” katanya.

Sebagai informasi, program Desa Bersih Narkoba (Bersinar) dicanangkan Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) pada Sabtu (26/06). Program ini merupakan salah satu upaya berkesinambungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca juga : Covid Melonjak, Warga Bogor Yang Bekerja Di Jakarta Sebaiknya WFH Saja

Hukum Mati

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyesalkan putusan banding yang meringankan terpidana narkotika jaringan internasional. Edi berniat menyurati Presiden Joko Widodo menanggapi persoalan ini.

“Harus ada efek jera di sini, karena ini persoalan serius untuk menghentikan peredaran dan pemberantasan sampai ke akar-akarnya,” ujar Prasetio dalam keterangan tertulis, Selasa (29/6).

Baca juga : Ganjar: Jangan Panik, Stok Oksigen Di Jateng Masih Aman

Untuk diketahui, pada 3 Juni, Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, memberikan keringanan hukuman kepada enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram (kg). Terpidana bernama Basuki Kosasih dan Sukendar dihukum 15 tahun penjara. Sedangkan Nandar Hidayat, Risris Risnandar, dan Yunan Citivaga divonis 18 tahun penjara. Semula para terpidana itu mendapat vonis hukuman mati dari Pengadilan Negeri Cibadak pada 6 April.

Prasetio yang juga Ketua Presedium Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) mendorong agar penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada terpidana narkoba.

“Saya ingin memberi semangat kepada penegak hukum agar tidak main-main pada permasalahan Narkoba. Harus diberantas dengan hukuman mati agar jera,” tegasnya. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.