Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Banyak Pelaku Tak Kapok Dikenai Denda
Pemprov DKI Ingin Pelanggar Prokes Dimasukin Ke Penjara
Minggu, 18 Juli 2021 06:50 WIB
Sebelumnya
Untuk diketahui, Perda DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19, sudah memuat sejumlah sanksi untuk pelaku pelanggaran.
Dalam Pasal 29 disebutkan, setiap orang yang menolak untuk dilakukan tes PCR atau pemeriksaan Covid-19 didenda paling banyak Rp 5 juta. Lalu, Pasal 30 juga disebutkan orang yang menolak dilakukan pengobatan dan atau vaksinasi Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.
Baca juga : Bantu Kerja Pemerintah, Kader PKK Diminta Aktif Cegah Penyebaran Covid-19
Selain itu, Pasal 31 ayat 1 menyebutkan orang yang membawa jenazah berstatus Covid-19 atau probabel akan didenda paling banyak Rp 5 juta. Kemudian, Ayat 2 disebut orang yang melakukan pelanggaran serupa ayat 1 dengan ancaman atau kekerasan akan didenda paling banyak Rp 7,5 juta. Dan, Pasal 32 menyebutkan setiap orang terkonfirmasi positif namun meninggalkan fasilitas isolasi dengan sengaja akan dikenakan denda Rp 5 juta.
Bantuan Ekonomi
Baca juga : Petani Minta Pemerintah Perkuat Diplomasi Ke China
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Thopaz Nuhgraha Syamsul mengingatkan, agar Rancangan Perda tentang Pengendalian Covid-19 berlaku adil untuk semua lapisan masyarakat.
“Artinya tidak pandang bulu. Tidak tebang pilih. Yang salah tentu harus mendapat hukuman,” ujarnya.
Baca juga : LaNyalla Minta Pemerintah Antisipasi Tingginya Kematian Nakes Di Jakarta
Thopaz menilai, ancaman pidana bagi pelanggar prokes sangat tepat diterapkan. Namun, jika Pemprov harus mau menanggung kemaslahatan hidup rakyat banyak terlebih dahulu.
Dia meminta, Pemprov jangan hanya mengurusi sanksi terhadap para pelanggar aturan. Melainkan juga harus ada langkah nyata dalam membantu ekonomi masyarakat yang terdampak. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya