Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ngebut, DPRD DKI Targetkan Revisi Perda Covid-19 Selesai Kamis Depan

Kamis, 22 Juli 2021 22:39 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - DPRD DKI Jakarta akan ngebut dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. DPRD DKI menargetkan, revisi itu dapat selesai Kamis (29/7), saat Rapat Paripurna kembali digelar. 

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, target tersebut diperkirakan. Setelah Pemprov DKI menyampaikan tujuan perubahan Perda tersebut, DPRD DKI melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) secepatnya melakukan pembahasan.

"Bapemperda DPRD DKI bersama eksekutif terkait akan segera mencermati dan menyampaikan hasilnya pada Paripurna, Kamis 29 Juli 2020, pukul 10.00 WIB," ujar politisi Partai Gerindra ini, Kamis (22/7), seperti dikutip Antara

Baca juga : Nusantara Perang Lawan Covid, Negeri Kiwi Bantu Lagi Rp 15 M

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan beberapa alasan perlunya revisi Perda itu, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Rabu (21/7). Riza mengatakan, penyempurnaan dibutuhkan karena Perda lama dinilai belum dapat membuat efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

"Mengingat pandemi telah menyebabkan kondisi darurat yang telah berdampak besar pada aspek kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi dan pelayanan, maka hal tersebut yang menjadi pertimbangan Pemprov DKI untuk mengajukan usulan perubahan Perda Penanggulangan COVID-19," ujarnya.

Riza menerangkan, ada tiga poin yang rencananya akan ditambahkan dalam usulan revisi Perda Penanggulangan Covid-19. Yakni, kolaborasi penegak hukum dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan penyidikan, pemberian sanksi administratif sesuai standar operasional prosedur (SOP) oleh perangkat daerah, dan adanya penjatuhan sanksi pidana bagi pelanggar prokes yang diatur dengan ultimum remedium.

Baca juga : Mendes PDTT: Wajib Dapat BLT

Pelanggar yang mengulangi kesalahan seperti tidak memakai masker akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 500.000. Sementara, bagi pelaku usaha yang mengulangi pelanggaran prokes akan dijatuhkan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

"Pemidanaan juga tidak hanya untuk memenjarakan pelaku, tetapi juga bertujuan untuk melindungi individu dari penularan Covid-19. Delik pidana dikonstruksikan untuk masyarakat yang melakukan pengulangan pelanggaran setelah yang bersangkutan sudah pernah mendapat sanksi administratif," ucapnya.

Riza berharap, revisi Perda ini tidak menimbulkan kepanikan. Perda ini justru dapat meningkatkan kedisiplinan prokes di masyarakat sehingga angka positif penularan Covid-19 bisa menurun. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.