Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tingkat Hunian Cuma 10 Persen

Akibat PPKM, Hotel Tumbang Bertambah

Jumat, 6 Agustus 2021 07:10 WIB
Ilustrasi, Bisnis perhotelan di Ibu Kota jeblok sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi, Bisnis perhotelan di Ibu Kota jeblok sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bisnis perhotelan di Ibu Kota jeblok sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Tingkat hunian rata-rata cuma 10-15 persen. Padahal, untuk bisa menutup biaya operasional tingkat hunian harus mencapai 40-50 persen.

Sekretaris Jenderah Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran berharap, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turun tangan menyelamatkan bisnis perhotelan. Yakni, dengan memberikan kompensasi ataupun relaksasi untuk usaha hotel dan restoran.

“Kami sangat berharap ada terobosan dari Pemprov DKI agar bisnis hotel dan restoran bisa bertahan,” ungkap Maulana, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Dapat Bantuan Traktor, Pendapatan Petani Bertambah

PHRI menyayangkan hingga kini Pemerintah tidak memberikan kompensasi pelaksanaan PPKM. Sehingga, pelaku usaha terpaksa harus bertahan sendiri-sendiri.

“Kami tidak bosan-bosan untuk menyampaikan usulan kepada Pemerintah. Sektor hotel dan restoran dalam situasi sulit untuk bertahan,” keluh Maulana.

Menurutnya, sektor hotel dan restoran menghadapi situasi kritis. Soalnya, industri perhotelan sangat bergantung terhadap pergerakan orang dan aktivitas di lingkaran sekitar tempat usaha tersebut.

Baca juga : Tingkatkan Daya Saing, Kementan Siap Kembangkan Kampung Lengkeng

Sementara, dalam peraturan PPKM Level 4, yang tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 938 Tahun 2021, tidak jauh berbeda dengan peraturan PPKM Darurat. Yakni, restoran masih belum diperbolehkan beroperasi sepenuhnya. Hanya menerima layanan delivery dan takeway. Sedangkan sektor perhotelan non-penanganan karantina masih dibatasi, hanya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf.

Wakil Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA), Wita Junifah menilai, PPKM Darurat memberi dampak yang sangat parah bagi industri perhotelan di Jakarta.

“Okupansi itu 35 persen untuk all market, seluruh hotel. Kalau bicara upper scale, mungkin bintang 4 ke atas, itu lebih parah dari (pada) middle scale,” imbuhnya.

Baca juga : Tingkatkan Kualitas SDM, Bank Mandiri Perkuat Fungsi Corporate University

Dia menjelaskan, upper scale merupakan penyebutan bagi hotel bintang 4 ke atas. Sedangkan, middle scale adalah penyebutan untuk hotel bintang 2 dan 3. Dia merinding, tingkat keterisian hotel kategori upper scale hanya 17 persen. Sedangkan, kategori middle scale mentok di angka 35 persen.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.