Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Longgarkan Sejumlah Pembatasan
Sertifikat Vaksin Syarat Warga DKI Beraktivitas
Jumat, 20 Agustus 2021 07:03 WIB
Sebelumnya
Untuk pekerja yang menggunakan kendaraan pribadi, lanjutnya, STRP diawasi Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Ditegaskannya, hanya sektor esensial dan kritikal yang boleh beroperasi dengan berbagai ketentuan.
Jika ditemukan perusahaan tidak masuk kedua sektor tersebut, namun bekerja dari kantor, bakal ditindak tegas.
Baca juga : Bangkitkan Kepercayaan Rakyat, NasDem Punya Pakta Integritas
“STRP diperiksa di hulu, di pusat kegiatan, pusat aktivitas. Nanti rekan-rekan dari TNI, Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pengawasan ke lapangan,” kata Syafrin.
Izinkan Kegiatan Ibadah
Baca juga : Pemkot Bogor Longgarkan Operasional Rumah Ibadah Dan Tempat Kuliner
Selain melonggarkan aturan angkutan umum, Pemprov membolehkan kegiatan ibadah massal dengan syarat nenerapkan prokes ketat. Aturan tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019. Dan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kegiatan ibadah dibolehkan dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas. Atau, sesuai pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
Baca juga : VADS Indonesia Berikan Solusi Pelayanan Publik di Era Digital
Wakil Ketua Bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal, Abu Hurairah menyampaikan, hari ini berencana akan menggelar shalat Jumat perdana selama masa perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta.
“Insya Allah, Jumat Istiqlal sudah dibuka untuk umum tapi hanya saja tetap dibatasi. Meski Pemerintah sudah melonggarkan PPKM dengan kapasitas 50 persen, tapi kami tetap membatasi sekitar 25 persen dari kapasitas lantai utama,” ungkap Abu.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya