Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Longgarkan Sejumlah Pembatasan
Sertifikat Vaksin Syarat Warga DKI Beraktivitas
Jumat, 20 Agustus 2021 07:03 WIB
Sebelumnya
Selain itu, lanjut Abu, jemaah yang ingin beribadah shalat Jumat di Masjid Istiqlal harus menunjukkan sertifikasi vaksin yang bisa di-download lewat aplikasi PeduliLindungi. Nanti, ada petugas khusus yang memeriksa sertifikat vaksin di setiap gerbang masuk masjid.
“Jemaah yang sudah masuk ke masjid harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. Tidak melepas masker, tidak bersalaman, dan harus segera meninggalkan masjid jika ibadah telah selesai,” ungkapnya.
Baca juga : Bangkitkan Kepercayaan Rakyat, NasDem Punya Pakta Integritas
“Istiqlal hanya dibuka untuk pelayanan ibadah. Untuk wisata belum dibuka,” tegasnya.
Dalam Kepgub, pelonggaran juga diberikan pada aturan makan dan minum di tempat umum. Pengunjung boleh makan di warung dengan waktu maksimal 30 menit dari sebelumnya hanya 20 menit. Dan, untuk jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Baca juga : Pemkot Bogor Longgarkan Operasional Rumah Ibadah Dan Tempat Kuliner
Secara umum, aturan dalam Kepgub tercantum, mensyaratkan sertifikat vaksin untuk warga yang akan melakukan aktivitas.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Dwi Oktavia menyampaikan, total vaksinasi dosis pertama, per Rabu (18/8), di Ibu Kota mencapai 9.190.936 orang atau 102,8 persen. Sedangkan, dosis kedua mencapai 4.449.098 orang atau 49,8 persen.
Baca juga : VADS Indonesia Berikan Solusi Pelayanan Publik di Era Digital
Lebih lanjut, capaian vaksinasi untuk anak usia 12-17 tahun, untuk dosis pertama sebanyak 76,9 persen dan untuk dosis kedua sebanyak 28 persen. Sedangkan warga usia 18-59 tahun, untuk dosis pertama sebanyak 108,7 persen dan dosis kedua mencapai 49,9 persen. Kemudian, pada kelompok lansia, vaksinasi dosis pertama mencapai 85 persen, dan dosis kedua sebanyak 72,3 persen. Sementara vaksinasi gotong royong, untuk dosis pertama sebanyak 186.205 orang dan dosis kedua sebanyak 139.763 orang. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya