Dark/Light Mode

Penumpang Angkutan Umum Protes

STRP Ribet, Please Cukup Sertifikat Vaksin Covid Aja

Rabu, 4 Agustus 2021 06:20 WIB
Suasana aktivitas penumpang Commuter Line hari pertama perpanjangan PPKM Level 4  di stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (3/8/2021). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Suasana aktivitas penumpang Commuter Line hari pertama perpanjangan PPKM Level 4 di stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (3/8/2021). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penumpang mengharapkan kelonggaran aturan dalam mengakses angkutan umum di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Salah satunya, memberikan kemudahan terhadap warga yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19.

Penyelenggara angkutan tetap mewajibkan calon penumpang di daerah penyangga menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk berpergian ke Ibu Kota, selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, sampai dengan Senin (9/8).

Berdasarkan pantauan, hari pertama perpanjangan PPKM Level 4, sejumlah stasiun Kereta Rel Listrik (KRL) nampak sepi. Misalnya di Stasiun Rawa Buaya, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Padahal, biasanya setiap pagi stasiun ini ramai calon penumpang. Tetapi, kemarin hanya ada belasan penumpang dengan tujuan pusat Kota Jakarta.

Baca juga : Mulai 29 Juli, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Bawa Kartu Vaksin Covid-19

Penerapan protokol kesehatan (prokes) tetap ketat. Penumpang nampak antre memasuki peron. Sejumlah petugas di pintu jaga memeriksa penumpang, mulai mengecek suhu, mengimbau memakai masker ganda hingga pemeriksaan dokumen perjalanan.

Sejumlah stasiun lainnya pun tak jauh berbeda. Namun, beberapa warganet protes dengan kebijakan ini. Mereka meminta kebijakan STRP diganti dengan sertifikat vaksin untuk menyesuaikan dengan sektor lainnya.

“Sudah ada pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi sebagai non-esensial walaupun dikasih jam buka tutupnya. KRL nggak mau diubah juga kebijakannya? Diganti saja dengan kartu vaksin saja gitu? Mohon dipertimbangkan,” pinta warga pemilik akun @88miaw serupa dengan @NTriandana.

Baca juga : Driver Ojol: Seharusnya Cukup Sertifikat Vaksin

“Pak @aniesbaswedan @DKIJakarta sehubungan dengan perpanjangan PPKM, tolong dong cabut aturan STRP untuk naik Busway atau KRL. Saya ribet nih kalau mau ada keperluan keluar. Bukan mau main lho.”

Sejumlah warganet lain juga bertanya soal penerapan STRP di Transjakarta dan MRT. “Min, masih harus nunjukin STRP kah? Kalo surat atau kartu vaksin nggak cukup atau tidak bisa kah? @mrtjakarta @PT_Transjakarta @CommuterLine,” tanya @by_surmadi.

Akun resmi @PT_Transjakarta dan @mrtjakarta menjawab, hingga kini belum ada ketentuan yang berubah.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.