Dark/Light Mode

Merasa Dizolimi, Pengusaha Umrah-Haji Gugat Praperadilan Status Tersangkanya

Rabu, 25 Agustus 2021 13:34 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

 Sebelumnya 
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Muhammad Dawood Torri Alexander TW , meminta Polri mengedepankan restorative justice.

Korps baju cokelat diminta memediasi untuk mendamaikan antara pihak pelapor dan terlapor, serta mengedepankan asas ultimum remidium. Sehingga kesamaan di hadapan hukum dapat tercapai masing-masing pihak.

Baca juga : Kaesang Sedang Diuji

"Saya mohon kepada Bapak Kapolri , Bapak Kapolda Riau dan Bapak Kapolresta Pekanbaru untuk menegakkan keadilan dalam kasus ini," pintanya.

Kasus ini berawal dari keributan yang terjadi antara staf Muhammad Dawood dengan Jevi Martin yang viral di media sosial. Keributan ini menurut pengakuan Muhammad Dawood, berawal dari perkataan kasar Jevi Martin kepada pihaknya di Angle Bar/Kafe Karambia Pakanbaru, Riau, pada Juli 2021.

Baca juga : Mall Dibuka Lagi, Pengusaha Perketat Prokes

Atas kejadian ini Jevi Martin melaporkan pihak Muhammad Dawood ke Polresta Pekanbaru dengan tuduhan dugaan pengeroyokon.

Menurut Angga, salah satu staf Muhammad Dawood, pihaknya telah berusaha menemui Jevi Martin untuk berdamai. Namun permintaan itu tidak diterima. "Kita sudah mengajukan damai, tapi mereka nggak mau. Padahal mereka yang salah telah berkata kasar," ucap Angga. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.