Dark/Light Mode

PTM Mau Digelar Tiga Hari Per Pekan

Orangtua Girang Sekolah Di DKI Akan Dibuka Lagi

Jumat, 27 Agustus 2021 07:00 WIB
Ilustrasi kegiatan pembelajaran tatap muka di SDN Pondok Labu, Jakarta Selatan. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Ilustrasi kegiatan pembelajaran tatap muka di SDN Pondok Labu, Jakarta Selatan. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

 Sebelumnya 
Dinas Pendidikan menyatakan, jumlah lokasi sekolah tatap muka masih bisa terus bertambah. Syaratnya, sekolah yang mau gelar PTM harus lolos assessment.

Dinas Pendidikan telah menyiapkan antisipasi jika dalam pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas ada yang terpapar Corona. Yakni, sekolah akan ditutup selama tiga hari. Dan, selama penutupan, sekolah akan melakukan penyemprotan disinfektan, tracing dan testing ke siswa maupun tenaga pendidik yang melakukan kontak erat. Kepala sekolah akan diminta berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat. Setelah semuanya dinyatakan bersih, baru sekolah boleh dibuka kembali.

Baca juga : Awal Pekan, Mata Uang Garuda Dibuka Melesat

Diatur SKB

Aturan sekolah tatap muka ini juga tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, serta Mendagri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 di Masa Pandemi Corona.

Baca juga : Dubes Heri Letakan Karangan Bunga Di Monumen Soekarno Di Tokyo

Merujuk SKB tersebut, sekolah tatap muka terbatas harus memenuhi daftar periksa dan siap. Pertama, syarat kondisi kelas. Untuk SMA, SMK, MA, MAK, SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs), SD, Mardasah Ibtidayiah (MI) dan program kesetaraan, jaga jarak antara peserta didik minimal 1,5 meter, dan maksimal 18 peserta didik per kelas.

Untuk Sekolah Luar Biasa mulai dari jenjang SD hingga SMA jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) jaga jarak minimal 1 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Baca juga : Partai Gelora : Imbas Pandemi, Banyak Anak Putus Sekolah Dan Menikah Muda

Untuk jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas ditentukan satuan pendidikan, dengan tetap mengutamakan dan keselamatan warga sekolah.

Dalam SKB juga diatur perilaku wajib di lingkungan sekolah saat tatap muka. Yakni, menggunakan masker kain tiga lapis atau sekali pakai (bedah), cuci tangan pakai sabun dan air mengalir, atau menggunakan cairan pembersih tangan, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik misal salaman atau cium tangan, dan menerapkan etika batuk atau bersin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.