Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pengajuan Permohonan Restitusi Penuh Terus
Duh, Aplikasi Pajak Online Lancarnya Tengah Malam
Senin, 30 Agustus 2021 06:45 WIB
Sebelumnya
Syarat lainnya, fasilitas ini tidak berlaku bagi mereka yang telah mengajukan permohonan pengurangan. Selain itu, Pemprov DKI juga menghapus sanksi administrasi.
Hal itu ditegaskan dalam Instagramnya Bapenda DKI Jakarta dalam Instagramnya @humaspajakjakarta.
Kemudian, Pemprov juga memberikan diskon pembayaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk wajib pajak orang pribadi untuk perolehan pertama kali rumah atau rumah susun dengan Nilai Pokok Obyek Pajak (NPOP) kurang dari Rp 2 miliar-Rp 3 miliar.
Baca juga : MNC Sekuritas Luncurin Aplikasi Online Trading Saham MotionTrade
Ada pun nilai diskon BPHTB sebesar 50 persen untuk periode pembayaran Agustus 2021.
Lalu, bagi WP yang membayar BPHTB September-Oktober 2021 akan diberikan diskon 25 persen dan pemberian diskon 10 persen untuk pembayaran BPHTB November-Desember 2021.
Diskon juga menyentuh pajak kendaraan bermotor, berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok piutang pajak kendaraan bermotor sebelum tahun 2021 sebesar 5 persen untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pada Agustus sampai September 2021.
Baca juga : Antisipasi Bencana Di Tengah Pandemi
Masih dari kendaraan, Pemprov juga memberi penghapusan sanksi dan keringanan pokok BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) berupa penghapusan sanksi administrasi dan pemberian keringanan pokok sebesar 50 persen untuk penyerahan kepemilikan kedua. Dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran periode Agustus sampai Desember 2021.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menghapus sanksi pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran dan pajak parkir. Berupa penghapusan sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran setoran masa dan/atau surat ketetapan pajak untuk jenis pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran dan pajak parkir diberikan dengan ketentuan pembayaran pokok pajak, dan dilakukan pada periode Agustus sampai September 2021.
Bapenda DKI Jakarta mencatat, retribusi jasa umum telah mencapai Rp 58,88 miliar, retribusi jasa usaha telah mencapai Rp 23,34 miliar dan retribusi izin mencapai Rp 160,86 miliar.
Baca juga : Duh, Banyak Cafe Bandel Buka Sampai Tengah Malam
Kinerja realisasi pajak dan retribusi pada Januari hingga 23 Agustus 2021 sebesar 37,64 persen tersebut, lebih rendah dari realisasi tahun sebelumnya di periode yang sama yakni 48,23 persen. [OSP]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya