Dark/Light Mode

Pengajuan Permohonan Restitusi Penuh Terus

Duh, Aplikasi Pajak Online Lancarnya Tengah Malam

Senin, 30 Agustus 2021 06:45 WIB
Aplikasi Pajak Online Jakarta. (Foto: Istimewa)
Aplikasi Pajak Online Jakarta. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Dia juga mendukung relaksasi pajak yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI. Terobosan ini bisa mengoptimalkan realisasi pendapatan daerah dengan merelaksasi sejumlah sektor pajak di masa pandemi Covid-19.

Rasyidi bilang, setidaknya ada empat dari 13 jenis pajak yang targetnya belum tercapai di sepanjang tahun 2020. Di antaranya, Pajak Kendaraan Bermotor Rp 7,87 triliun dari target Rp 8 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Rp 3,66 triliun dari Rp 3,7 triliun, Bea Perolehan Hak atas Tanah Bangunan Rp 4,67 triliun dari target Rp 5 triliun, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 8,95 triliun dari target Rp 9,45 triliun.

“Dibandingkan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) lain, keputusan relaksasi seperti itu juga bisa mencapai target. Walaupun tidak bisa 100 persen, tapi setidaknya 98 persen bisa tercapai,” ungkap Rasyidi.

Baca juga : MNC Sekuritas Luncurin Aplikasi Online Trading Saham MotionTrade

Dalam dokumen Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (P2APBD) Provinsi DKI Jakarta, Bapenda telah memberlakukan opsi penghapusan sanksi administrasi untuk pajak-pajak yang dimaksud.

Seperti, mendorong stimulus penghapusan sanksi administrasi untuk piutang PKB, stimulus optimalisasi penerimaan BBN-KB, dan stimulus pengurangan pokok dan piutang serta penghapusan sanksi administrasi PBB.

“Karena semua orang ingin berlomba-lomba dengan adanya pemotongan. Kami harap masyarakat juga bisa memanfaatkan, dan relaksasi ini bisa meringankan masyarakat,” terang Rasyidi.

Baca juga : Antisipasi Bencana Di Tengah Pandemi

Bulan Diskon

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan pembayaran pajak untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Soalnya, hingga pertengahan Agustus ini realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah baru 37,64 persen atau Rp 16,50 triliun dari target penerimaan Rp 43,84 triliun.

Pemprov memberikan keringanan berupa diskon pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Nilainya bervariasi tergantung waktu pembayaran. pada saat bersamaan, diskon dan pemutihan pajak (denda) juga berlaku bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta.

Baca juga : Duh, Banyak Cafe Bandel Buka Sampai Tengah Malam

Diskon PBB-P2 diberikan 20 persen untuk yang melakukan pembayaran pada Agustus 2021 ini dan 15 persen untuk yang melakukan pembayaran pada September 2021. Syaratnya, tidak memiliki tunggakan PBB-P2 sebelum tahun 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.