Dark/Light Mode

Sosialisasi Berjalan Mulus

Penumpang KRL Commuter Tak Keberatan Syarat Vaksin

Minggu, 12 September 2021 06:50 WIB
Petugas KAI Commuter membantu calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Sudirman,Jakarta, Sabtu (11/9/2021). (Foto: Antara/Reno Esnir)
Petugas KAI Commuter membantu calon penumpang memindai kode batang (QR Code) melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum menaiki KRL di Stasiun Sudirman,Jakarta, Sabtu (11/9/2021). (Foto: Antara/Reno Esnir)

 Sebelumnya 
Akun resmi @CommuterLine pun menjawabnya. “KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat untuk menggunakan KRL. Namun hingga Jumat 10 September 2021 adalah masa sosialisasi sehingga syarat dokumen perjalanan berupa STRP dan surat keterangan lainnya masih dapat diterima,” cuit akun ini.

Penyekatan Antrean

Vice President Corporate Secretary PT KAI Commuter, Anne Purba menegaskan, dengan diberlakukan syarat sertifikat vaksin maka otomatis syarat STRP dan surat keterangan lainnya, tidak berlaku.

Baca juga : Kapolri Minta Forkopimda Malang Raya Pertahankan Angka Isoter dan Akselerasi Vaksinasi

Namun, ada pengecualian terutama calon penumpang pengguna yang belum divaksin karena alasan medis. Misalnya, para penyintas Covid-19, dapat menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di Puskesmas maupun Rumah Sakit.

Selain itu, pelajar yang belum masuk usia vaksinasi juga masih diperbolehkan menggunakan layanan KRL dengan menunjukkan surat keterangan dari sekolah untuk pembelajaran tatap muka.

Dia menerangkan, meski sudah efektif, namun hingga Jumat (10/9), masih tahap transisi dan sosialisasi. Sehingga surat-surat dokumen perjalanan sebelumnya ataupun sertifikat vaksin masih dapat diterima untuk menggunakan KRL.

Baca juga : Uji Coba Bus Listrik, Transjakarta Gratiskan Penumpang Rute Blok M-Balai Kota Selama 3 Bulan

“Nah, mulai Sabtu (11/9), dokumen perjalanan STRP, surat tugas, surat keterangan kerja, maupun surat dari Pemerintah setempat sudah tidak berlaku lagi. Wajib sertifikat vaksin, atau calon penumpang yang dikecualikan,” ungkap Anne dalam keterangannya, kemarin.

Anne menegaskan, pihaknya masih melakukan pembatasan kapasitas penumpang. Petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun untuk mencegah kepadatan di dalam KRL.

Selain itu, lanjut Anne, aturan pembatasan lain yang selama ini dilakukan tetap berlaku. Antara lain, tidak berbicara saat berada di dalam KRL, lansia dan pengguna dengan barang bawaan yang besar hanya diizinkan menggunakan KRL pukul 10.00 sampai 14.00 WIB, dan anak balita belum diizinkan naik KRL. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.