Dark/Light Mode

Susah Mau Langganan Air PAM Di Ibu Kota

Warga: Nggak Pantaslah Air Tanah Dikenai Pajak

Jumat, 8 Oktober 2021 07:25 WIB
Ilustrasi pajak air tanah. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi pajak air tanah. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Tidak ada larangan tapi penggunaannya perlu diatur sesuai kebutuhan,” katanya.

Hal itu perlu dilakukan, lanjut Riza, untuk menghindari pemanfaatan air tanah secara berlebih, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan banyak pihak untuk meningkatkan air baku untuk melayani air bersih warga.

Baca juga : KPK Tegaskan Nggak Tinggal Diam

Salah satunya bekerja sama dengan Kementerian PUPR untuk menghasilkan air baku di Jatiluhur dan Serpong.

Riza meminta, semua stakeholder di Jakarta menghemat air. Mulai untuk kebutuhan warga sehari-hari sampai kebutuhan bisnis seperti hotel dan perkantoran.

Baca juga : Mahfud: Ini Pesta Olahraga, Nggak Serem Karena Papua Damai

Anggota DPRD DKI Jakarta, Syarif menilai, rencana pembatasan penggunaan air tanah bukan kebijakan baru. Pemprov DKI sudah sering menyampaikannya.

“Kebijakan itu akan maksimal bila dijalankan bersamaan dengan solusi,” ungkapnya.

Baca juga : Basarah: Rencana Pemindahan Ibu Kota Harus Dipagari PPHN

Sebelumnya, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti mengimbau Pemprov DKI Jakarta menyediakan air minum baku untuk masyarakat sebagai upaya mengalihkan penggunaan air tanah.

Saat ini pemerintah sedang membangun dua proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) regional, yakni Jatiluhur 1 dan Karian Serpong. Dua proyek itu ditargetkan selesai pada 2024. Jakarta akan memperoleh pasokan air baku 11 meter kubik per detik dari kedua SPAM tersebut. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.