Dark/Light Mode

PPATK Setor Data Ke KPK

Garong Corona Dagdigdug

Jumat, 19 November 2021 08:35 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) bersalaman tos dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kanan) usai memberikan keterangan pers saat berkunjung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) bersalaman tos dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kanan) usai memberikan keterangan pers saat berkunjung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

 Sebelumnya 
"Permintaan data teman-teman luar biasa banyak. Saya bisa bilang, adanya pandemi ini tidak mengurangi permintaan data. Dari teman-teman KPK kepada kami daily basis hampir setiap hari," ucap Ivan.

Dia sedikit membocorkan hasil temuan lembaganya. Di masa pandemi ini, terdapat perubahan pola transaksi dari manual ke teknologi. "Dulu sering konvensional. Sekarang lebih kepada menggunakan teknologi informasi, fintech dan sebagainya," jelas Ivan.

Baca juga : KPK Dongkol Banget

Soal dugaan adanya korupsi di pengadaan kebutuhan penanganan Corona, dia memastikan, PPATK sedang menganalisis. Hasilnya, nanti akan diserahkan ke KPK. "Kita masih lakukan pendalaman," terang dia.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berterima kasih ke PPATK. Laporan PPATK memudahkan KPK menelusuri penyelewengan transaksi mencurigakan. "Sederhana kalau sudah dapat laporan mencurigakan, ya tinggal menelusuri. Yakinlah KPK mestinya bisa mencari alat bukti bahwa laporan itu diduga hasil korupsi," terang Boyamin, kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan Ke Pengadilan, Rudy Hartono Cs Segera Disidang

Menurutnya, transaksi mencurigakan itu awal dari penyimpangan. Dia pun mendesak KPK segera melakukan penyelidikan. "Jika ditemukan bukti unsur tipikor, segera menetapkan tersangka disertai dengan pengenaan pasal TPPU," tegas dia.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari juga meminta KPK segera menindaklanjuti laporan PPATK. "Gerak cepat dan tanpa pandang bulu, KPK sangat diperlukan," harap Feri.

Baca juga : Kasus Korupsi Banjarnegara, KPK Garap Tiga Saksi

Pengamat Hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyatakan, laporan PPATK ini merupakan warning untuk koruptor. Dia yakin, para garong dana Corona itu sekarang sedang gelisah, dagdigdug karena takut dicokok KPK. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.