Dark/Light Mode

PPATK Setor Data Ke KPK

Garong Corona Dagdigdug

Jumat, 19 November 2021 08:35 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) bersalaman tos dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kanan) usai memberikan keterangan pers saat berkunjung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) bersalaman tos dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kanan) usai memberikan keterangan pers saat berkunjung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021). (Foto: Antara/M Risyal Hidayat)

 Sebelumnya 
"Harus saya akui, memang ada," ujar Alex sambil menegaskan yang dimaksud "ada" di sini ya terkait kegiatan-kegiatan di masa pandemi Corona.

Alex tak akan membiarkan laporan PPATK tersebut. Laporan tersebut bakal ditelisik lebih lanjut, apakah masuk ke ranah tindak pidana korupsi, atau tidak.

Baca juga : KPK Dongkol Banget

"Akan kita lihat predicate crime-nya. Sekali lagi wewenang KPK di TPPU itu kan kalau menyangkut perkara korupsi,” terang pimpinan KPK dua periode itu.

Selain dari PPATK, tambah Alex, ada pula laporan dari masyarakat tentang dugaan penyelewengan dana Corona. Terutama soal pengadaan bantuan sosial sebagai jaring pengaman sosial di masa pandemi.

Baca juga : Berkas Dilimpahkan Ke Pengadilan, Rudy Hartono Cs Segera Disidang

"Nanti kami akan meminta PPATK untuk mendalami transaksi-transaksi dari para pihak yang kami duga berkaitan dengan pengadaan bansos. Ada, itu," tutur Alex.

Dia memastikan, semua laporan bakal ditindaklanjuti. Namun, KPK masih berupaya menghimpun informasi dari berbagai pihak agar lebih lengkap. "Sedang kita cari kaitannya dengan transaksi-transaksi, ada nggak sih dengan kegiatan pengadaan, misalnya bansos dan seterusnya," sebut Alex.

Baca juga : Kasus Korupsi Banjarnegara, KPK Garap Tiga Saksi

Kini, giliran Ivan yang bicara. Ivan memastikan, pandemi Covid-19 tidak membuat PPATK kendor. Pihaknya justru mendapat banyak permintaan dari penegak hukum mengenai laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) transaksi keuangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.