Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Namun, ia mengimbau untuk daerah yang sudah menetapkan untuk berunjuk rasa, agar tetap mengedepankan unjuk rasa damai dan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Baca juga : Melantai Di Bursa, Avian Tawarkan 10 Persen Saham
Sementara Sekjen KSPSI Hermanto Achmad mengatakan, dalam sejarah pengupahan baru kali ini di Indonesia dalam penetapan upah minimum 2022 diatur mengenai ambang atas dan ambang bawah dalam penetapan upah minimum.
Baca juga : Bongkar Pengaturan Skor Perserang, PSSI Lapor Ke Polda Metro Jaya
"Dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 mensyaratkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi kabupaten/kota 3 tahun terakhir, sementara tidak semua kabupaten/kota menghitung dan merilis pertumbuhan ekonomi yang dibutuhkan tersebut. Jadi, hitungan 1,09 persen itu dari mana?" tanya dia. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya