Dark/Light Mode

Disomasi Soal Aturan Kekerasan Seksual

Nadiem Tak Tinggal Diam

Minggu, 21 November 2021 07:35 WIB
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim saat menjadi narasumber terkait Kampus Merdeka dari kekerasan seksual. (Foto: Istimewa).
Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim saat menjadi narasumber terkait Kampus Merdeka dari kekerasan seksual. (Foto: Istimewa).

 Sebelumnya 
“Jadi mohon tidak dicampuradukkan. Kalau tentang akhlak mulia dan etika sudah ada pengaturannya sendiri, mulai dari undang-undang sampai standar nasional pendidikan tinggi hingga pedoman-pedoman operasional maupun kode etik di perguruan tinggi,” papar Nizam.

Berbeda dengan KPI, DPR justru mendukung Nadiem. Anggota Komisi X DPR, MY Esti Wijayati mengatakan, kehadiran Permendikbudristek PPKS menjadi angin segar di tengah Rancangan Undang Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang belum beres.

“Permendikbudristek ini tidak bisa diartikan sebagai bentuk pelegalan terhadap terjadinya hubungan seksual suka sama suka di luar pernikahan, maupun pelegalan LGBT,” beber Esti.

Baca juga : Syarief Hasan: Komitmen Kebangsaan Muhammadiyah Tak Diragukan

Serupa disampaikan Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda. Dia bilang, aturan tersebut merupakan bentuk pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Karena itu, politisi PKB itu mendukung Nadiem untuk menekan tingkat kekerasan seksual.

“Fakta yang terjadi di lapangan, tren kekerasan yang menimpa mahasiswa-mahasiswi semakin naik setiap tahunnya,” imbuh Kang Ipul, sapaan akrab Syaiful Huda.

Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy pun angkat bicara mengenai pro kontra Permendikbudristek tersebut. Dia mengatakan frasa yang menimbulkan ambiguitas aturan tersebut akan segera dikoreksi. Frasa yang dimaksud adalah “tanpa persetujuan korban”.

Baca juga : OJK Dorong Pinjol Tak Pungut Bunga Selangit

“Memang sekarang masih dalam keadaan ada perbedaan di masyarakat, karena di situ ada frasa yang ambiguitas masih mengganda arti. Saya yakin dalam waktu yang tidak lama nanti akan segera dikoreksi,” ujar Muhadjir.

Muhadjir mengingatkan agar polemik yang muncul tak menghilangkan tujuan mulia dibuatnya aturan tersebut. Baginya, kekerasan seksual yang terjadi di kampus dan lembaga pendidikan sudah sepatutnya di tangani secara serius oleh pemerintah.

Namun, Ia juga memastikan bahwa nilai-nilai agama dan sosial di tengah masyarakat tetap harus dijaga dalam peraturan. Agar nantinya tak muncul pemahaman ganda ditengah masyarakat. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.