Dark/Light Mode

Jamin Mutu Dan Keselamatan Pasien

LAM-KPRS Ingatkan Pentingnya Akreditasi Rumah Sakit

Minggu, 21 November 2021 09:05 WIB
Pelantikan pengurus LAM-KPRS, di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Sabtu (20/11). (Foto: Istimewa)
Pelantikan pengurus LAM-KPRS, di Ritz Carlton Hotel, Jakarta, Sabtu (20/11). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Lebih lanjut Wahyuningsih mengatakan, RS akan dirugikan jika tidak segera melakukan akreditasi. Pasalnya, salah satu dampak jika RS belum terakreditasi adalah tidak adanya asuransi yang mau bekerjasama dalam hal pembiayaan dengan RS tersebut, baik BPJS Kesehatan maupun asuransi swasta. Selain itu, izin operasional RS tersebut tidak akan diperpanjang pemerintah jika RS tidak juga melakukan akreditasi.

"Pemerintah harus menjamin masyarakatnya berobat di tempat yang betul. Karena akan dilihat juga SDM-nya, ada dokter spesialis yang kompeten tidak, ada gak izin praktiknya tidak, ada gak faskesnya, bagaimana pengelolaan manajemennya berpihak masyarakat atau tidak," sebutnya.

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Pentingnya Belajar Dari Sejarah Bangsa

Dalam kesempatan tersebut, Wahyuningsih juga menyampaikan bahwa LAM-KPRS adalah lembaga independen yang dapat menyelenggarakan akreditasi rumah sakit yang sudah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/6604/2021, tanggal 12 November 2021. LAM-KPRS didirikan para pakar perumahsakitan dan pakar pendidikan kedokteran serta pendidikan tenaga kesehatan lainnya yang terpanggil membantu Pemerintah untuk menjaga mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit.

"Kami berorientasi pada kepuasan dan keselamatan pasien. Rumah sakit dapat mengetahui pelayanan yang berada di bawah standar atau perlu ditingkatkan," ujarnya.

Baca juga : PLN Nyalakan Listrik Bertahap Di Lokasi Terdampak Banjir Kalbar

Komisaris Utama LAM-KPRS Supriyantoro menambahkan bahwa akreditasi rumah sakit layaknya seperti penilaian atau raportnya rumah sakit. Tujuannya selain sebagai upaya standarisasi layanan, juga memberikan pengakuan dan penghargaan kepada rumah sakit yang telah mencapai tingkat pelayanan kesehatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 

Akreditasi, lanjut dia, juga sangat penting guna memberikan jaminan dan kepuasan kepada customers dan masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh rumah sakit diselenggarakan sebaik mungkin. "RS juga harus dinilai secara berkala, apakah dalam perjalanan pelayanannya sudah betul-betul memenuhi standar dan harapan masyarakat atau belum. Maka dari itu, akreditasi RS yang dilaksanakan oleh LAM-KPRS  juga akan melakukan pemantauan pasca akreditasi, untuk memastikan sejauh mana implementasi yang dirasakan  masyarakat," ungkapnya.

Baca juga : Bamsoet Ingatkan Pentingnya Belajar Dari Sejarah

Supriyantoro berharap, LAM-KPRS dapat berkontribusi lebih terhadap upaya pencapaian target pemerintah dalam hal akreditasi rumah sakit. Saat ini, sebutnya sudah ada 6 lembaga yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan untuk melakukan proses akreditasi. "LAM-KPRS mengajak lembaga akreditasi yang lain untuk saling berkolaborasi guna memenuhi harapan pemerintah dalam mengejar target tahun 2023 dimana semua RS sudah harus terakreditasi," pungkasnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.