Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bupati Nonaktif HSU Terancam Dijerat Kasus Jual Beli Jabatan
Senin, 22 November 2021 09:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat Bupati nonaktif Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan. Soalnya, Abdul Wahid diduga menerima uang dari Plt Kepala Dinas PUPRT HSU Maliki untuk mendapatkan jabatan.
"Tidak menutup kemungkinan, akan muncul fakta-fakta dugaan perbuatan lain terkait dengan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AW (Abdul Wahid)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (22/11).
Baca juga : Buka Festival HAM, Mahfud MD: Keberagaman Harus Jadi Sumber Kekuatan
Saat ini, kata jubir berlatarbelakang jaksa itu, KPK fokus mendalami dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU pada 2021 sampai 2022 dan penerimaan gratifikasi yang disangkakan ke Abdul.
Meski begitu, KPK membuka pintu kepada masyarakat yang ingin memberikan bukti lain soal dugaan jual beli jabatan yang dilakukan Abdul. "Tim penyidik akan terus mendalami seluruh Informasi yang telah di peroleh hingga saat ini," imbuhnya.
Baca juga : KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Suap Pemeriksaan Pajak
Penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid merupakan pengembangan kasus yang telah menjerat Kepala Dinas PU Hulu Sungai Utara, Maliki; Direktur CV Hanamas, Marhaini; dan Direktur CV Kalpataru, Fachriadi.
Abdul Wahid selaku Bupati Hulu Sungai Utara dua periode menunjuk Maliki sebagai Plt Kepala Dinas PUPRP Kabupaten HSU pada 2019. Maliki diduga memberikan uang kepada Abdul Wahid agar menduduki jabatan tersebut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya