Dark/Light Mode

Jaksa Beberkan Isi Percakapan WhatsApp

Tim Pemeriksa Pajak Bank Panin Disebut Minta Jatah

Rabu, 24 November 2021 07:15 WIB
Sidang pemeriksaan saksi staf bagian pajak Bank Panin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (23/11/2021). (Foto: Zunita/detikcom)
Sidang pemeriksaan saksi staf bagian pajak Bank Panin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (23/11/2021). (Foto: Zunita/detikcom)

 Sebelumnya 
Dia pun menjelaskan, pihaknya pernah meminta rincian hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan Ditjen Pajak. Namun tidak ditanggapi.

Jaksa lanjut membaca isi percakapan Edryoko dengan Hendi lewat WhatsApp tersebut. Edryoko menyebut, manajemenBank Panin diduga main belakang dengan pihak Ditjen Pajak terkait SPHP tahun 2016.

Baca juga : Orang Kepercayaan Mu'min Ali Gunawan Dicecar Hakim Soal Pengurusan Pajak Bank Panin

Sebab dari percakapan itu, Edryoko mendapat informasi dari Hendi bahwa SPHP Bank Panin yang tadinya Rp 900 miliar bisa turun menjadi Rp 300 miliar. Namun, dia tak menjelaskan secara rinci bagaimana cara manajemen Bank Panin main belakang dengan pegawai Ditjen Pajak. “Jadi itu pendapat dan pemikiran saya pribadi pak,” ujar Edryoko.

Dalam sidang ini, Angin Prayitno Aji didakwa bersama-sama mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani, menerima uang suap Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura. Totalnya Rp 57 miliar.

Baca juga : BRI dan BNI Tancap Gas Kembangin Bank Digital

Jaksa mengatakan Angin dan Dadan merekayasa pajak sejumlah perusahaan bekerja sama dengan Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, dan Yulmanizar, serta Febrian selaku Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak.

Pihak wajib pajak yang memberi suap antara lain, Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan pajak PT Gudang Madu Plantations (GMP), Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank Panin Tbk dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama (JB).

Baca juga : Penerimaan Pajak Hiburan Nyungsep

Veronika menjanjikan fee Rp 25 miliar jika kewajiban pajak Bank Panin bisa diturunkan dari Rp 900 miliar menjadi kisaran Rp 300 miliar. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.