Dark/Light Mode

Bakal Didalami KPK

Dugaan Permintaan Haji Isam Kondisikan Pajak Jhonlin Baratama

Selasa, 5 Oktober 2021 14:37 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami keterlibatan pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam dalam sengkarut dugaan suap pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama.

Hal itu disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri merespon kesaksian mantan Tim Pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Yulmanizar, dalam persidangan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji dan mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/10).

Baca juga : Penurunan Pajak Jhonlin Baratama Disebut Atas Permintaan Haji Isam

Dalam persidangan, Yulmanizar tak membantah jika 'crazy rich' Kalimantan Selatan itu memerintah pengondisian nilai pajak PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

"Fakta keterangan saksi dimaksud tentu akan didalami lebih lanjut pada pemeriksaan saksi-saksi pada beberapa sidang berikutnya," ungkap Ali lewat pesan singkat, Selasa (5/10).

Baca juga : Gagal Di Piala Sudirman, Kevin Cs Jalani Pemulihan Kondisi Psikologis

Samsudin Andi Arsyad merupakan pemilik Jhonlin Group. Sementara PT Jhonlin Baratama merupakan salah satu perusahaan yang bernaung dalam Jhonlin Group.

Berbekal alat bukti dan para saksi, KPK akan mendalami lebih lanjut hal itu. Terlebih, keterlibatan itu terkait dengan dugaan perbuatan rasuah terdakwa Angin dan Dadan.

Baca juga : 40 Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Jadi Calon Penyuluh Antikorupsi

"Tim jaksa KPK akan membuktikan seluruh uraian fakta-fakta perbuatan para terdakwa dengan mengkonfirmasi keterangan para saksi dan alat bukti yang telah KPK miliki," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.