Dark/Light Mode

Hilangkan Birokrasi Berbelit-belit

Jokowi: Usaha Kecil Juga Investor, Harus Dilayani!

Kamis, 25 November 2021 06:40 WIB
Presiden Jokowi membuka Rapat Koordinasi Nasional dan Anugerah Layanan Investasi Tahun 2021, di Ballroom Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2021). (Foto: BPMI Setpres/Rusman).
Presiden Jokowi membuka Rapat Koordinasi Nasional dan Anugerah Layanan Investasi Tahun 2021, di Ballroom Hotel Ritz-Carlton, Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2021). (Foto: BPMI Setpres/Rusman).

RM.id  Rakyat Merdeka - Investasi menjadi salah satu jangkar pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Karena itu, Presiden Jokowi meminta semua investor dilayani dengan baik, mau itu investor besar maupun investor kecil.

“Usaha kecil itu juga investor. Jangan punya bayangan bahwa investor harus asing, harus yang gede. Nggak, yang kecil juga investor,” tegas Jokowi saat membuka Rapat Koordinasi Nasional dan Anugerah Layanan Investasi Tahun 2021 di Jakarta, kemarin.

Jokowi menegaskan, dalam melayani, pola-pola lama yang mempersulit investor dan birokrasi yang berbelit-belit harus dihilangkan.

Baca juga : Jokowi: Pola-pola Jadul Harus Ditinggalkan, Investor Harus Dapat Pelayanan Terbaik

Dia mengingatkan, Pemerintah Daerah tak mempersulit izin investasi dan menggratiskan izin usaha kepada para calon investor.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga memerintahkan kepala daerah memberikan target kepada Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memberikan izin gratis kepada investor-investor kecil. Misalnya, 10.000 izin gratis setiap tahun.

Menurut Jokowi, negeri ini tidak bisa terlalu fokus pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), meski Menteri Keuangan sudah sangat berhati-hati mengelola APBN.

Baca juga : Tersangka Teroris Pernah Diterima Jokowi Di Istana Negara, BIN Bantah Kecolongan

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia melaporkan kepada Presiden, sistem Online Single Submission (OSS) belum berjalan maksimal 100 persen.

Bahlil mengatakan, masih ada beberapa Kementerian atau Lembaga (K/L) yang tidak mau menerapkan sistem perizinan satu pintu tersebut, sehingga efektivitas menarik investasi dan pelaksanaannya belum bisa 100 persen.

“Sejak pertama kali peluncuran baru mencapai 90 persen. Selain Kementerian/Lembaga, banyak daerah yang mengeluhkan sistem ini,” kata Bahlil, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.