Dark/Light Mode

Tersangka Teroris Pernah Diterima Jokowi Di Istana Negara, BIN Bantah Kecolongan

Selasa, 23 November 2021 13:26 WIB
Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto (Foto: BIN)
Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto (Foto: BIN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto menegaskan, pihaknya tidak kecolongan dalam kasus tertangkapnya tiga tersangka kasus dugaan terorisme: Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat di wilayah Bekasi, Jawa Barat, 16 November lalu.

Bantahan ini disampaikan, menanggapi klaim pengacara Farid Okbah Cs, yang menyebut BIN kecolongan karena pernah membiarkan Farid Okbah bertemu Presiden Jokowi pada Juni 2020.

"Pada dasarnya, tidak ada pihak yang kecolongan terkait pengungkapan jaringan kelompok teroris Farid Okbah Cs ini," kata Wawan, Selasa (23/11).

Baca juga : Komisi IV Nanya Penerimaan Negara Dari Sektor Kehutanan

Wawan menjelaskan, BIN selalu mengamati pergerakan kelompok teroris untuk melakukan deteksi dini.

BIN bekerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri hingga Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam upaya pencegahan kasus terorisme.

"BIN terus melakukan pengamatan terhadap jaringan kelompok teroris, dalam rangka deteksi dini. Pengamatan dilakukan secara berkelanjutan, melalui proses waktu yang panjang. Kerja sama ini dilakukan untuk mendapatkan informasi secara komprehensif, sebagai upaya deteksi dini dan cegah dini," terangnya.

Baca juga : Dewan Syariah MUI Pusat Dukung Literasi Digital Untuk Dongkrak Usaha Kecil

Wawan menambahkan, saat bertemu Jokowi kala itu, Farid belum ditangkap. Sehingga, asas praduga tak bersalah terus dipegang. Saat itu  Farid Okbah dkk masih menjadi orang bebas.

"Sebelum ditangkap dalam sebuah proses hukum, seseorang masih menjadi orang yang bebas. Termasuk, untuk bertemu dengan siapa pun atau menghadiri acara apa pun. Kita tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah," tandas Wawan.

Menurutnya, laporan intelijen bukan pro justisia atau demi hukum.

Baca juga : Menko Polhukam: Teroris Tak Ditangkap Di Kantor MUI!

Penangkapan Farid Okbah Cs oleh Densus 88 sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

"Penangkapan terduga teroris dilakukan Densus 88, setelah ada bukti permulaan yang cukup. Diperkuat dengan keterangan saksi maupun keterangan ahli, sehingga akurat," tandas Wawan. [UMM]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.