Dark/Light Mode

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat

Airlangga: Pemerintah Siapkan Perbaikannya

Jumat, 26 November 2021 06:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat konferensi pers menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review UU Cipta Kerja di Jakarta, kemarin.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat konferensi pers menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait judicial review UU Cipta Kerja di Jakarta, kemarin.

 Sebelumnya 
“Ini perjuangan yang tidak mudah. Dengan MK mengeluarkan putusan Undang-Undang Cipta Kerja cacat formil, artinya keputusan buruh untuk mengajukan gugatan ini benar adanya,” ujar Andi Gani.

Peneliti CSIS Jose Rizal Damuri mengatakan, UU Cipta Kerja itu sebenarnya sudah sangat baik. Namun, aturan turunannya belum bisa menjawab kebutuhan dunia usaha.

Baca juga : Airlangga: UU Cipta Kerja Masih Berlaku Secara Konstitusional, Sampai Ada Perbaikan

“Kenyataannya, peraturan pemerintah ini kurang membawa spirit pembaruan,” katanya.

Jose melihat, sudah ada upaya serius dari pemerintah untuk meningkatkan investasi, seperti dengan menyediakan Online Single Submission (OSS) Terpadu.

Baca juga : Persebaya Waspadai Agresifitas Permainan Pendekar Cisadane

Seperti diketahui, dalam putusannya MK, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Adapun dalam pertimbangannya, MK menilai, metode penggabungan atau Omnibus Law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas, apakah metode tersebut merupakan pembuataan UU baru atau melakukan revisi.

Baca juga : Diminta Jaga Integritas, Segini Bayaran Wasit Liga 1 Sekali Pertandingan

MK juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.