Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Eks Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Segera Disidang Dalam Kasus TPPU
Jumat, 26 November 2021 21:18 WIB
Sebelumnya
Yudi diduga telah menyamarkan atau mengubah bentuk uang suap yang diterimanya menjadi aset tidak bergerak dan bergerak, seperti sejumlah bidang tanah, rumah, mobil, dan lainnya. Aset-aset itu menggunakan nama orang lain.
Baca juga : KPK Buka Peluang Jerat Edhy Prabowo Dalam Kasus TPPU
Dari penelusuran yang dilakukan KPK, ditemukan ketidaksesuaian antara penghasilan Yudi dengan aset yang dimilikinya.
Baca juga : Komisi IX DPR Minta Pemerintah Segera Pakai Vaksin Produksi Dalam Negeri
Saat ini, Yudi Widiana sedang menjalani hukuman 9 tahun pidana penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 6,5 miliar dan 354.300 dolar AS atau senilai total Rp 11,5 miliar terkait proyek jalan milik Kempupera tahun anggaran 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya