Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sikapi Putusan MK Soal UU Ciptaker
Prof Yusril Usul Ada Menteri Baru, Setuju?
Sabtu, 27 November 2021 07:40 WIB
Sebelumnya
Bagaimana caranya? Yusril memberikan dua saran kepada Presiden Jokowi. Pertama, memperkuat Kementerian Hukum dan HAM sebagai law centre dan menjadi leader dalam merevisi UU Ciptaker. Dan kedua, membentuk Kementerian Legislasi Nasional yang bertugas menata, mensinkronisasi dan merapikan semua peraturan perundang-undangan dari pusat sampai ke daerah.
Ketua Umum PBB itu mengatakan, keberadaan kementerian baru itu sebenarnya sudah disepakati antara pemerintah dan DPR pada akhir periode pertama pemerintahan Jokowi. Namun hingga kini kesepakatan itu belum dilaksanakan karena mungkin terbentur dengan pembatasan jumlah kementerian yang diatur dalam UU Kementerian Negara. Sesuai kesepakatan, sebelum kementerian tersebut terbentuk, maka tugas dan fungsinya dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga : Cacat Tapi Bisa Dipake
Bagaimana tanggapan pemerintah? Sampai kemarin, Istana belum merespons usulan tersebut. Namun para menteri terlihat sibuk membahas putusan MK ini. Kemarin misalnya, para menteri berkumpul di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta. Dalam rapat koordinasi itu tampak Menkumham Yasonna Laoly, Menko Polhukam Mahfud MD, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar dan sejumlah pejabat eselon 1 dari beberapa kementerian.
Usai rapat, Yasonna Laoly menegaskan pemerintah dan DPR mampu merevisi UU tersebut dengan cepat. Bahkan kurang dari dua tahun. “Yakin bisa lebih cepat,” kata Yasonna. Bagaimana caranya? Yasonna enggan berkomentar lebih jauh. Kata dia, keterangan lebih lanjut akan disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca juga : Apindo: Rasanya, Nggak Ada Dampak Serius
Sementara itu, politisi senior PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan, putusan MK tersebut pelajaran berharga dalam proses pembentukan suatu UU yang sangat penting, yang sebenarnya diharapkan sebagai “game changer”. Menurut dia ke depan perlu kehati-hatian dan kecermatan dan perlu menghindari virus kejar tayang dalam membuat UU Omnibus.
Soal usulan kementerian baru, Hendrawan mengatakan hal itu belum dibutuhkan. Kata dia,
Baca juga : KSPSI Sambut Baik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Kemenkumham selama ini bertugas melakukan harmonisasi RUU inisiatif pemerintah. Yang perlu dilakukan adalah diberdayakan dengan tenaga-tenaga legal drafters yang tangguh.
“Pembentukan badan atau kementerian baru dalam konteks Indonesia lebih sering menimbulkan masalah baru, yaitu masalah koordinasi dan rebutan lapak,” kata Hendrawan, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam. [BCG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya