Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sosialisasi Aturan Turunan UU Ciptaker

Tim Serap Aspirasi Banjir Masukan Soal Izin Usaha

Sabtu, 12 Desember 2020 07:24 WIB
Ketua Tim Serap Aspirasi, Franky Sibarani
Ketua Tim Serap Aspirasi, Franky Sibarani

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Serap Aspirasi yang dibentuk pemerintah untuk menampung saran dari masyarakat terkait peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kebanjiran masukan.

Ketua Tim Serap Aspirasi, Franky Sibarani mengatakan, ada lebih dari 37 masukan untuk aturan turunan UU Ciptaker. 

Masukan tersebut terkait ketenagakerjaan, perizinan berusaha hingga Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Bahkan, aspirasi terkait UMKM lebih banyak dibandingkan klaster lainnya. Selain itu, banyak aspirasi terkait perizinan usaha. 

“Mungkin karena perizinan biasanya momok publik, jadi klaster ini banyak mendapatkan masukan,” tutur Franky dalam keterangannya di Jakarta, kemarin. 

Menurutnya, sebagian besar masukan yang diterima masih terkait dengan aturan induk UU Ciptaker. Sementara, Tim Serap Aspirasi dibentuk untuk menampung masukan aturan UU Ciptaker dalam bentuk Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). 

Baca juga : Aturan Turunan UU Ciptaker Percepat Pemulihan Ekonomi

“Sebagian besar merujuk kepada undang-undang sehingga kita belum melihat kaitannya dengan pasal dan ayat,” kata mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tersebut. 

Namun, Franky belum menyebutkan jumlah tiap masukan yang diterima secara detail. Di luar 37 masukan itu, masih ada masukan lain lewat surat yang belum diproses oleh Tim Serap Aspirasi. 

Sekretaris Tim Serap Aspirasi Agus Muharam mengaku pihaknya menerima masukan dari beberapa kanal. 

Selain sosialisasi di daerah, tim menerima masukan melalui portal uu-ciptakerja.co.id dan online form lewat email ke [email protected]

Kemudian, aspirasi juga bisa disampaikan dengan mengirimkan surat atau datang langsung ke kantor TSA di Gedung Kantor Pos Besar Lantai 6, Jalan Lapangan Banteng Utara No. 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Baca juga : Kepala BKPM : UU Ciptaker Momentum Tepat Bagi Mahasiswa Jadi Pengusaha

 Terakhir, Tim Serap Aspirasi telah membuka kanal dengan menggunakan formulir online yang dapat diakses di bit.ly/ tsakirimaspirasi. 

Agus berharap, masukan tersebut dapat diimplementasikan dalam aturan turunan UU Cipta Kerja. “Diharapkan PP dan Perpres benar-benar bisa dilaksanakan sesuai aspirasi masyarakat,” ujarnya. 

Tim ini akan bekerja sama dengan berbagai asosiasi, kelompok masyarakat dan universitas untuk menyelenggarakan lebih dari tiga belas diskusi pada Desember 2020. 

Masyarakat dapat melihat kegiatan Tim Serap Aspirasi melalui Instagram @tsa_ciptakerja atau Twitter: @TSACiptaKerja. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembentukan Tim Serap Aspirasi ini bersifat independen untuk menyerap masukan, tanggapan dan usulan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, terkait substansi dan muatan dari RPP dan RPerpres tersebut. 

Baca juga : Airlangga Targetkan Aturan Turunan UU Ciptaker Kelar Akhir Bulan Ini

Menurutnya, pemerintah memerlukan masukan dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan, agar RPP dan RPerpres turunan dari Undang Undang Ciptaker benar-benar dilaksanakan dan operasional di lapangan. 

Tentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Tim yang dimaksud terdiri dari para ahli dan tokoh dari berbagai bidang yang mewakili berbagai sektor yang termuat dalam UU Ciptaker. 

Para ahli dan tokoh yang akan duduk dalam tim tersebut, antara lain Prof Romly Atmasasmita, Prof Satya Arinanto, Prof Hikmahanto dan Prof Ari Kuncoro. Kemudian, Franky Sibarani, Agus Muharam, Emrus Sihombing, Bomer Pasaribu, Robikin Emhas, Andi Najmi, Mukhaer Pakkanna, Airin Rachmy Diani, Made Suwandi, Prof. Asep Warlan Yusuf, dan San Safri Awang. Ada juga, Prof Nur Hasan Ismail, Prof Haryo Winarso, Prof. Muhammad Yamin, Prof Budi Mulyanto, Eka Sastra, Najih Prastiyo, M Pradana Indraputra dan Dani Setiawan. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.