Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nurdin Abdullah Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 5,8 M, Hak Politik Dicabut 3 Tahun

Senin, 29 November 2021 22:35 WIB
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/11) malam. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/11) malam. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Selain menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 2,18 miliar dan 350 ribu dolar Singapura (setara Rp 3,6 miliar), paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika dalam tempo tersebut tidak dibayar, harta benda Nurdin Abdullah akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban uang pengganti tersebut.

Baca juga : Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara, Plus Uang Pengganti Rp 6,8 M

Jika harta benda Nurdin Abdullah tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik atau hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah Nurdin Abdullah selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga : Nggak Bayar Utang, Hak Kredit Debitur BLBI Bakal Dibatasi

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Makassar yang ditayangkan lewat YouTube KPK RI, Senin (29/11) malam.

Hakim Ibrahim Palino menyatakan, Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Sulsel. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.