Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Azis ditetapkan KPK sebagai tersangka lantaran menyuap eks penyidik komisi antirasuah Stepanus Robin Pattuju. Suap itu, untuk mengurus dugaan perkara korupsi Kabupaten Lampung Tengah yang ditelisik KPK.
Baca juga : Berkas Dilimpahkan, Kepala BPBD Kolaka Timur Segera Disidang
Secara bertahap, Azis menyerahkan 100 ribu dolar AS (Rp 1,42 miliar), kemudian 17.600 dolar Singapura (Rp 185 juta), dan 140.500 dolar Singapura (Rp 1,48 miliar) kepada Robin dan kawannya, advokat Maskur Husain. Total, Azis menyerahkan Rp 3,1 miliar dari kesepakatan awal senilai Rp 4 miliar kepada Robin dan Maskur. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya