Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Advokat Maskur Husain Dituntut 10 Tahun Penjara

Senin, 6 Desember 2021 17:25 WIB
Advokat Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Advokat Maskur Husain. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengacara Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara. Dia diyakini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).

Baca juga : Eks Penyidik KPK Dituntut 12 Tahun Penjara

Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Maskur berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 8,72 miliar dan 36 ribu dolar AS (setara Rp 519 juta).

Uang itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah pidana berkekuatan hukum tetap. Jaksa akan melelang harta benda Maskur jika uang itu tidak dibayarkan. Jika tidak cukup juga, Maskur akan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.

Baca juga : Tahun Baru, Beban Baru

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan Maskur dianggap mencoreng citra advokat. Maskur, juga tidak mengakui kesalahannya. Sementara hal yang meringankan, Maskur belum pernah dihukum dan berbuat sopan selama pemeriksaan di persidangan.

Sebelumnya, jaksa menuntut kolega Maskur, Stepanus Robin Pattuju dengan hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini, eks penyidik KPK itu terbukti menerima suap dalam penanganan perkara di Tanjungbalai.

Baca juga : Tok! Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara

"Menuntut kepada terdakwa pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara," ujar Jaksa Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.