Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rumahnya Mau Digeledah KPK
Pejabat Pajak Titip Surat Tanah Satu Koper Ke Pedagang Akik
Rabu, 8 Desember 2021 07:05 WIB
Sebelumnya
“Dibawa pulang itu kan untuk diselamatkan, kan gitu maksudnya,” cecar hakim Fahzal. Fathoni membenarkan.
“Makanya dari awal saya bilang ngomong saja yang benar. Jangan saudara tersangkut pula. Saudara saksi di sini,” tegas Fahzal.
Baca juga : Awali Kegiatan Di Kalsel, Sahabat Ganjar Minta Izin Dan Restu Ke Para Habib dan Kyai
Pada sidang ini, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura terkait pemeriksaan dan rekayasa penghitungan pajak.
Perbuatan ini dilakukan bersama-sama tim pemeriksa pajak Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Baca juga : KPK Tengah Sidik Delapan Perusahaan Pemberi Suap
Mereka merekayasa hasil penghitungan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) tahun pajak 2016. Lalu, PT Bank Pan Indonesia (Panin) Bank Panin tahun yang sama. Juga PT Jhonlin Baratama (JB) tahun pajak 2016 dan 2017.
Dari PT GMP, Angin dan Dadan menerima Rp 15 miliar kurun Januari hingga Februari 2018. Uang dikucurkan lewat konsultan pajak PT Foresight Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.
Baca juga : Mendagri Tito Tepat Waktu Lapor LHKPN, Tapi Nggak Lengkap
Dari Bank Panin, Angin dan Dadan menerima 500.000 dolar Singapura. Diserahkan Veronika Lindawati, perwakilan Bank Panin.
Adapun dari PT Jhonlon, Angin dan Dadan menerima 3 juta dolar Singapura. Uang diberikan lewat l Agus Susetyo, perwakilan PT Jhonlin. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya