Dark/Light Mode

Rumahnya Mau Digeledah KPK

Pejabat Pajak Titip Surat Tanah Satu Koper Ke Pedagang Akik

Rabu, 8 Desember 2021 07:05 WIB
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

 Sebelumnya 
Angin meminta menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) keluarga Sulton untuk pembuatan surat-surat tanahnya. “Ada yang atas nama saya, kakak saya, ayah saya, sepupu, om, tante. Kurang lebih 11 (orang),” ungkap Sulton.

Angin mewanti-wanti Sulton agar jangan berusaha menguasai tanah-tanah itu. “Intinya, keluarga kami tidak boleh memiliki, karena itu memang punya Pak Angin,” jelas Sulton.

Baca juga : Awali Kegiatan Di Kalsel, Sahabat Ganjar Minta Izin Dan Restu Ke Para Habib dan Kyai

Fathoni menambahkan, surat tanah disimpan di kediaman Angin. Suatu ketika, Angin meminta Fathoni datang ke rumahnya. Angin hendak menitipkan sebuah koper berisi sertipikat hak milik (SHM) dan akta jual beli (AJB) tanah. “Ini surat tanah semua bawa pulang,” Fathoni menirukan perintah Angin.

Belakangan, penyidik KPK ikut menggeledah rumah Fathoni. Alhasil, koper berisi surat tanah milik Angin bisa ditemukan dan disita.

Baca juga : KPK Tengah Sidik Delapan Perusahaan Pemberi Suap

Fathoni berkelit tidak tahu maksud Angin menitipkan koper itu. “Saya disuruh ambil, saya bawa pulang, saya nggak tanya kenapa,” ujarnya.

“Masa nggak tahu urusan membawa sertipikat ke rumah saudara satu koper, apa maksudnya?” cecar Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri Fathoni bersikeras tidak mengetahui alasannya.

Baca juga : Mendagri Tito Tepat Waktu Lapor LHKPN, Tapi Nggak Lengkap

Hakim Fahzal terus mencecarnya, “Menyelamatkan (surat tanah) karena (rumah Angin mau) digeledah KPK, ya kan?”

Fathoni akhirnya mengakui. Hakim Fahzal mengingatkan Fathoni agar memberikan keterangan sesuai fakta. Jangan coba-coba berbohong untuk melindungi Angin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.