Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pendapat Pakar, Hukuman Mati Di Kasus Asabri Bisa Guncang Pasar Modal Dan Hancurkan Investasi
Rabu, 8 Desember 2021 22:39 WIB
Sebelumnya
Investor, katanya, pasti was-was. Bisa jadi, ada yang membatalkan rencana untuk investasinya. Investor yang sudah terlanjur menanamkan modalnya di Indonesia pun bisa ikutan was-was. "Jadi pengaruhnya bergulir sampai situ," imbuh Prof Budi.
Diingatkannya, asuransi Jiwasraya-Asabri itu merupakan BUMN yang pemegang sahamnya adalah pemerintah. Tapi, premi yang harus dibayar sebetulnya berasal dari para nasabah.
Karena itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) seharusnya bisa membedakan mana uang negara, mana yang bukan. "Yang diutik-utik Heru Hidayat kan duit nasabah yang tidak terkait dan tidak mengganggu keuangan negara," bebernya.
Baca juga : Diapresiasi MAKI, Tuntutan Hukuman Mati Buat Terdakwa Kasus Asabri Heru Hidayat
Karena itu dia berpendapat, seharusnya kasus itu dibawa ke ranah perdata. Bukan pidana.
Analis Senior CSA Research Institute Reza Priyambada juga punya pendapat serupa. Menurutnya, tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat yang notabene seorang pebisnis di pasar modal, akan berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia.
Ia pun mempertanyakan, apakah tuntutan hukuman mati itu adalah untuk memberikan efek jera, atau sekadar sentimen dari penegak hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di pasar modal.
Baca juga : Jaksa Agung Satu Kata Dan Perbuatan
"Atau ketidaktahuan penegak hukum akan penanganan kasus tersebut, sehingga dengan cepat mengambil tuntutan tersebut (hukuman mati)?" tanya dia. Kalau ingin memberikan efek jera, kata dia, harusnya semua pelaku pelanggaran seperti yang dimaksud harus equal (sama) dengan pelaku pelanggaran lainnya.
Dirinya pun membandingkan seseorang yang mencuri sebuah mobil, dan orang lain yang mencuri sendal di masjid. Menurutnya, seharusnya hukumannya sama beratnya. Sebab, perbuatan mencuri dianggap pelanggaran hukum. Namun pencuri mobil hanya dituntut 2 bulan potong remisi, sementara pencuri sendal di masjid dituntut 2 tahun tanpa remisi. "Aneh kan?" ujar Reza.
Selain itu, Reza mengatakan, tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat sangatlah berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia, termasuk pada pasar modal. "Kalau dianggap berpengaruh, jelas akan berpengaruh karena pelaku pasar akan melihat seberapa benar penanganan kasus investasi tersebut," ucapnya.
Baca juga : Polemik Kerugian Negara Di Kasus Asabri, Ini Pendapat Pakar…
Nantinya, bisa jadi upaya restrukturisasi portofolio akan dianggap pelanggaran hukum sehingga orang akan cari aman. "Kalau perlu tidak usah berinvestasi di surat berharga daripada nantinya diminta pertanggungjawaban," beber Reza.
"Lah, ini masalah restrukturisasi portofolio malah dihukum mati. Harus ada kejelasan penanganan kasus hukum ini. Kalo tidak, orang akan cemas untuk melakukan investasi di Indonesia," tandasnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya