Dark/Light Mode

Bacakan Pleidoi, Lukman Purnomosidi Keberatan Disebut Koruptor Asabri

Senin, 13 Desember 2021 16:44 WIB
Sidang perkara dugaan korupsi Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/12). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto)
Sidang perkara dugaan korupsi Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/12). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto)

 Sebelumnya 
Sementara itu, tim kuasa hukum Lukman, Abdanial Malakan mengatakan, tuntutan hukuman 13 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1,3 triliun sangat berat bagi kliennya. Dia memandang, tuntutan tersebut sangat kontradiktif. "Berat lah, kontradiktif dengan fakta persidangan juga, itu sangat berat, Uang pengganti cukup besar itu juga nggak fair," ujar Abdanial.

Baca juga : Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati Di Kasus Korupsi PT Asabri

Dia berharap majelis hakim yang menyidangkan kasus ini mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Baca juga : Berikan Layanan Asuransi dan Kesehatan Digital, AXA Luncurkan Emma

"Saya yakin majelis hakim melihat fakta-fakta persidangan secara objektif dan saya yakin putusannya akan sangat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, kami masih yakin kebenaran dan hukum ada di Indonesia," harapnya. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.