Dark/Light Mode

Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi Heli AW, KPK Koordinasi Dengan POM TNI

Selasa, 14 Desember 2021 14:36 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sejak awal menangani kasus tersebut, KPK terus berkoordinasi dengan TNI AU. KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hingga saat ini belum mengeluarkan hasil audit terkait jumlah kerugian keuangan negara perkara tersebut.

Alex memastikan akan segera meminta penyidik untuk ekspos ulang sejauh mana bukti-bukti yang sudah dikumpulkan selama proses penyidikan. Pimpinan KPK juga akan meminta jaksa penuntut untuk menentukan kelayakan kasus ini diproses ke tahap penuntutan.

Baca juga : Tentang Pertashop Dan Transisi Energi Untuk Bangkitkan Ekonomi Desa

Jika dinilai tidak layak karena tidak adanya unsur penyelenggara negara, tak menutup kemungkinan KPK akan melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Agung.

"Kita limpahkan ke kejaksaan misalnya ini kan swasta dan tidak ada penyelenggara negaranya artinya domainnya bukan kewenangan KPK menangani swasta ketika berkaitan dengan penyelenggara negara," tandas Alex.

Baca juga : KPK Bantu Tangkap Buronan Korupsi Pembangunan Pabrik

Diketahui, KPK telah menetapkan bos PT Diratama Jaya, Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Heli Augusta Westland (AW-101) sejak 2017 silam. Namun, hingga saat ini, KPK belum juga merampungkan penyidikan kasus tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.